Bea Cukai Sita Rokok Ilegal di Dua Daerah Ini, Jumlahnya Fantastis

Senin, 21 Maret 2022 – 21:45 WIB
Bea Cukai Malang dan Probolinggo berhasil menyita lebih dari 1 juta batang rokok ilegal. Foto ilustrasi: Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang dan Probolinggo menindak peredaran lebih dari 1 juta batang rokok ilegal.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana mengungkapkan, pihaknya gencar menindak peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Awasi Reekspor Burung dari Afrika Selatan dan Malaysia, Alasannya Ini

“Penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dari barang-barang ilegal,” ungkap Hatta.

Penindakan yang dilakukan di Malang dilaksanakan di dua lokasi berbeda terhadap perusahaan jasa ekspedisi yang kedapatan mengangkut rokok tanpa pita cukai.

BACA JUGA: Optimalkan Layanan, Bea Cukai Pastikan Bisnis Pengusaha Berjalan Baik

Awalnya, Bea Cukai Malang berpatroli pada Rabu (16/3).

Kemudian, petugas menemukan 732.200 batang rokok ilegal dari perusahaan jasa ekspedisi di daerah Sukun.

BACA JUGA: Bea Cukai Beberkan Ciri Penipuan Bermodus Belanja Online, Waspada

Di cabang lainnya, petugas menemukan 317.680 batang rokok tanpa pita cukai.

Kegiatan pengawasan selanjutnya dilaksanakan pada Kamis (17/3).

Bersama Satpol PP Kabupaten Malang, Bea Cukai menyisir beberapa toko di wilayah Kecamatan Wajak.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 2.408 batang rokok tanpa pita cukai.

Selanjutnya, tim membawa barang bukti bersama terperiksa berinisial EAL dan M selaku penanggung jawab kantor cabang ekspedisi serta MZ dan IB, pemilik toko, ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diperiksa lebih lanjut.

Sementara itu, di Probolinggo, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 41.030 batang rokok ilegal.

Penindakan ini bermula atas informasi dari masyarakat sekitar lokasi dan hasil analisis informasi intelijen tentang bangunan yang digunakan untuk menimbun rokok ilegal.

Petugas melakukan penindakan di dua lokasi, yaitu Kecamatan Paiton dan Besuk.

Hatta mengungkapkan, selain melaksanakan penindakan, Bea Cukai berupaya mengedukasi masyarakat terkait larangan peredaran rokok ilegal.

“Setiap kegiatan patroli maupun operasi gabungan, kami mengimbau masyarakat, baik jasa ekspedisi maupun toko-toko, agar tidak menerima pengiriman atau melakukan jual beli rokok ilegal,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler