jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya maksimal dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait ketentuan cukai.
Kegiatan ini merupakan salah satu program yang secara kontinyu dilakukan untuk menambah pengetahuan dan kewaspadaan terkait potensi peneriamaan dan pelanggaran di bidang cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Awasi Importasi Perusahaan Penerima Fasilitas KITE
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro menyampaikan dalam rangka penyampaian informasi terkait cukai, Bea Cukai di berbagai daerah telah mengikuti dan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat melaui berbagai media seperti medsos, radio hingga kunjungan lapangan, diantaranya seperti Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Tual dan Bea Cukai Pasuruan.
"Di Jogja, melaui program Excise Hour, Bea Cukai Yogyakarta mengadakan talkshow edukasi terkait Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) melaui Radio Bea Cukai Yogyakarta, Bejo Radio," ujar Sudiro.
BACA JUGA: Bea Cukai Optimalkan Peran Anjing Pelacak dalam Deteksi Narkoba
KIHT adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh pengusaha KIHT.
"KIHT ini diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah, pengusaha pabrik di dalam KIHT diberikan kemudahan berupa perizinan berusaha, kegiatan berusaha dan penundaan pembayaran cukai," jelas Sudiro.
Kemudian, lanjut dia, di wilayah Maluku, Bea Cukai Tual menyapa masyarakat setempat dengan menggelar kegiatan Customs On Air di RRI Tual yang membahas ciri-ciri rokok illegal.
Pada kegiatan tersebut tidak hanya disampaikan terkait ciri-ciri rokok ilegal, tapi juga cara mengenali pita cukai palsu, kontak layanan masyarakat dan wilayah kerja pengawasan Bea Cukai Tual.
Kegiatan Customs On Air merupakan salah satu upaya dalam mengenalkan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector kepada instansi lain hingga masyarakat luas.
“ Tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman dan mengajak masyarakat untuk bersama menjaga stabilitas keamanan dan perekonomian negara dari ancaman peredaran barang-barang illegal salah satunya barang kena cukai (BKC),” ungkap Sudiro.
Selain itu, di Jawa Timur, Bea Cukai Pasuruan mengajak pemerintah daerah Pasuruan untuk mengikuti bimbingan teknis terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum untuk tahun anggaran 2021, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Melalui kegiatan tersebut, Bea Cukai Pasuruan dan pemerintah daerah Pasuruan diharapkan mampu mengoptimalkan sinergi dalam penggunaan DBHCHT tahun anggaran 2021, mengingat Pasuruan merupakan salah satu daerah pemasok pemasukan negara dari bidang cukai. (jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia