Tim Gabungan Bea Cukai Ungkap 6 Kasus Penyelundupan Narkoba

Senin, 10 September 2018 – 16:07 WIB
Sabu-sabu. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan Bea Cukai Pasar Baru Jakarta, Polda Metro Jaya, dan PT Pos Indonesia telah mengungkap enam kasus percobaan penyelundupan berbagai jenis narkoba yang berasal dari berbagai negara, yakni Ethiopia, Belanda dan India.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru Kunawi mengatakan, dari Januari hingga awal September 2018, pihaknya menyita 719,8 gram methamphetamine, 50 ribu ekstasi, 4 kilogram daun khat, 4 kilogram ketamine, dan 30 ribu butir happy five.

BACA JUGA: Bea Cukai Malang Amankan 225.500 Batang Rokok Ilegal

“Semua narkoba ini diamankan dari wilayah Jabodetabek dan Banten,” ujar dia di Jakarta, Senin (10/9).

Dia menambahkan, penyelundupan ini dilakukan dengan berbagai modus. Salah satunya dengan upaya pengiriman kantor pos untuk mengelabui petugas.

BACA JUGA: Bea Cukai Sibolga Musnahkan Jutaan Rokok dan Ratusan Miras

Pengungkapan pertama terjadi pada 15 Januari 2018. Saat itu petugas Bea Cukai mencurigai adanya pengiriman paket dari Ethiopia dengan alamat tujuan Jakarta Pusat melalui PT Pos Pasar Baru.

Kemudian, Bea Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan control delivery di sekitar kantor pos Jakarta Pusat. Setelah dicek, barang dalam paket tersebut merupakan daun kering dari tanaman khat yang mengandung katinon sebanyak empat kilogram.

BACA JUGA: Bea Cukai Lampung dan Malang Tindak Peredaran Rokok Ilegal

Lalu yang kedua terjadi pada 29 Januari. Saat itu petugas Bea Cukai kembali mencurigai sebuah paket serbuk di dalam kotak yang disamarkan dengan makanan ringan dan cokelat. Paket itu berasal dari Belanda dengan alamat Jakarta Pusat.

"Kami cek secara mendalam dan uji sampel laboratorium, hasilnya serbuk itu merupakan ketamine seberat dua kilogram," katanya.

Kemudian, pengungkapan ketiga terjadi 4 Mei lalu, di mana petugas mengamankan dua paket dari negara Belanda yang berisi butiran berbentuk tablet yang dicurigai ekstasi.

Menurut Kunawi, paket disembunyikan ke dalam beberapa kotak kardus makanan yang disamarkan dengan berbagai macam cokelat dan oatmeal.
"Setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya tablet tersebut positif merupakan ekstasi," kata Kunawi.

Lanjut dia menerangkan, pengungkapan kelima terjadi pada 18 Mei. Saat itu Bea Cukai menyita 30 ribu butir Happy Five yang dikirim dari Taiwan. Sedangkan pengungkapan keenam, terjadi pada 19 Juli, petugas menemukan metamphetamine seberat 400 gram yang dikirim dari India.

Kunawi menyebutkan, dalam kasus ini sudah ada 18 tersangka yang ditetapkan. “Semuanya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas dia.

Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander menambahkan, sebagian dari para tersangka itu akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta.

"Sebagian yang ditahan berkasnya sudah selesai dan siap disidangkan," ujar dia.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 1,5 Tahun Rehabilitasi untuk Dhawiya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler