jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang berhasil melakukan penindakan secara beruntun terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayahnya.
Penindakan itu dilakukan di beberapa wilayah dengan berbagai modus, seperti barang kiriman melalui jasa titipan (PJT) dan pengiriman melalui jasa transportasi.
BACA JUGA: Incar Kepala Bea Cukai Yogyakarta Tajir bin Hedon, KPK Sampai Tinggalkan Jakarta
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan penindakan dilakukan terhadap beberapa jenis BKC, seperti hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung rokok ilegal (MMEA).
Pada Selasa (14/2), Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman rokok ilegal berbagai merk sebanyak 9.701 bungkus tanpa dilekati pita cukai saat melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal melalui jasa ekspedisi di Kota Malang.
BACA JUGA: Sukseskan WSBK Mandalika 2023, Bea Cukai Berikan Sejumlah Fasilitas Kepabeanan
Selanjutnya, mereka juga menggagalkan pengiriman MMEA ilegal melalui jasa ekspedisi dari wilayah Bali menuju Kabupaten Malang, Sabtu (18/2).
Gunawan menjelaskan dalam penangkapan itu pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman MMEA tanpa dilekati pita cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Layanan Angkutan Multimoda dan Asistensi Pelaku UMKM, Ini Tujuannya
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim berhasil menemukan pengiriman 47 botol BKC MMEA jenis arak bali tanpa dilekati pita cukai.
"APerkiraan nilai barang mencapai Rp 1.880.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2.256.000,00,” tuturnya
Tidak hanya itu, mereka kembali menggagalkan pengiriman 8.707 bungkus rokok dengan total 174.140 batang tanpa dilekati pita cukai, 75.000 batang rokok belum dikemas, dan 1 karton etiket SBR yang diangkut sebuah mobil minibus, Selasa (21/02),
Dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 312.670.700,00 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 166.674.660,00.
Terakhir (23/02), Bea Cukai Malang berhasil mengggagalkan pengiriman BKC ilegal di beberapa jasa ekspedisi saat melaksanakan patroli darat.
Tim berhasil menggagalkan pengiriman MMEA jenis arak bali sebanyak 24 botol tanpa dilekati pita cukai dan sebanyak 4.635 bungkus rokok ilegal berbagai merk tanpa dilekati pita cukai.
Dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai mencapai Rp 117.675.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 63.369.000,00.
“Peredaran BKC ilegal akan kami tindak tegas karena merugikan masyarakat dan Negara,” tegas Gunawan. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Sabu-Sabu di Perairan Aceh
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian