jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Malili bekerja sama dengan Pemeritah Daerah Luwu Timur mengadakan operasi pasar gabungan pengawasan rokok ilegal.
Tidak hanya pengawasan, Bea Cukai Bersama dengan Pemda juga mengadakan sosialisasi larangan rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Bergerak ke Toko Rokok Eceran Menyosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan
Kepala Kantor Bea Cukai Malili Firman Bunyamin mengungkapkan upaya menekan peredaran rokok ilegal ini selaras dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
“Selain melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai Malili bersama Pemda Luwu Timur juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang rokok tentang ciri-ciri rokok ilegal dan larangan untuk memperjualbelikan rokok ilegal agar kedepannya tidak lagi menjual rokok ilegal,” Ujar Firman.
BACA JUGA: Bea Cukai Menyosialisasikan Kebijakan Barang Ilegal di Perbatasan
Kegiatan operasi pasar gabungan yang dilaksanakan sejak 5-9 Agustus 2021 di 8 Kecamatan di Kabupaten Luwu Timur telah berhasil mengamankan berbagai macam merek rokok ilegal.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan operasi pasar secara sinergi ini dapat semakin menekan peredaran rokok ilegal. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia