jpnn.com, SULAWESI SELATAN - Bea Cukai Malili bersinergi dengan BNN, Poles Luwu Timur, dan Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan menggagalkan tiga penyelundupan narkotika, priskotropika, dan prekursor (NPP) yang dikirim lewat perusahaan jasa titipan dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
“Dari total tiga kasus tersebut, berhasil diamankan kurang lebih 26,83 gram NPP jenis tembakau sintetis,” ungkap Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Malili Andi Oddang Djoeddawi.
BACA JUGA: Bea Cukai Libas Penyelundupan Narkoba di Wilayah Perbatasan RI-Malaysia
Pengungkapan pertama dilakukan di kantor sebuah perusahaan jasa titipan di Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil cyber surveilance oleh tim siber Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Bitung.
BACA JUGA: Bobby Nasution: Ada 28 Tenaga Kesehatan Namanya Berbeda, tetapi Nomor Rekeningnya Sama
“Pada kasus ini diamankan 1 tersangka dan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 5 gram,” papar Andi Oddang.
Sementara itu, pada kasus kedua merupakan hasil sinergi cyber surveilance dari Bea Cukai Juanda, Kanwilsus Bea Cukai Papua.
BACA JUGA: Basmi Narkoba, Bea Cukai, Polda Sulsel, dan BNNP Laksanakan Operasi Bersama
“Jadi, barang bukti kedua diamankan di JNT Sorowako dan diamankan 1 tersangka, juga barang bukti diduga narkotika jenis tembakau sintetis seberat kurang lebih 17 gram,” tambah Andi.
Dia menambahkan untuk yang ketiga, pihaknya bersinergi dengan BNNK Palopo melakukan penangkapan 1 tersangka dan barang bukti berupa kurang lebih 4,83 gram diduga narkotika jenis tembakau sintetis.
Kegiatan penindakan tersebut dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dari ketiga pengungkapan itu, Bea Cukai Malili telah membuat surat bukti penindakan.
Barang bukti beserta pemilik barang telah diserahterimakan kepada Polres Luwu Timur untuk diproses lebih lanjut.
“Ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi lainnya menjaga Indonesia dari peredaran narkotika,” tutup Andi. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy