Bea Cukai Libas Penyelundupan Narkoba di Wilayah Perbatasan RI-Malaysia

Selasa, 09 Maret 2021 – 23:16 WIB
Ilustrari: Petugas Bea Cukai. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan dan peredaran narkotika di wilayah Indonesia.

Bea Cukai Entikong di Kalimantan Barat (Kalbar) menggagalkan penyelundupan 21,7 kilogram narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu dalam dua penindakan berbeda.

BACA JUGA: Usai Melepas Komjen Paulus Waterpauw, Kapolda Papua: Kami Tidak akan Mundur Selangkah pun

Pertama, petugas Bea Cukai Entikong Februari 2021 lalu menggagalkan penyelundupan 18,7 kilogram sabu-sabu di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong yang berbatasan langsung dengan Tebedu, Sarawak, Malaysia Timur.

“Kami mengamankan 18,7 Kg sabu-sabu yang dibawa oleh pekerja migran Indonesia yang masih dari Malaysia berinisial S,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Ristola Nainggolan.

BACA JUGA: Bea Cukai Entikong Beberkan Kronologi Lengkap Penangkapan Penyelundup 3 Kilogram Narkotika

Ristola menjelaskan saat itu tersangka membawa koper melewati jalur kedatangan PLBN Entikong, yang diduga di dalamnya terdapat sabu-sabu.

“Barang haram tersebut dikemas dalam kemasan teh China yang dibungkus plastik hitam dan dilakban bening,” ungkap Ristola.

BACA JUGA: Cegah Penyelundupan Narkoba di Perbatasan, Polda Kalbar Tempatkan Anjing Pelacak

Menurutnya, pelaku yang diamankan petugas gabungan Bea Cukai Entikong, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Bea Cukai Sintete, Polda Kalimantan Barat, Polres Sanggau, dan Polsek Entikong, itu mengakui barang tersebut dititipkan oleh seseorang yang berada di Miri, Malaysia.

Ristola mengatakan pelaku mengaku dijanjikan oleh seseorang yang berada di Miri, Malaysia, itu upah RM 10.000 untuk membawa barang haram tersebut.

Alhasil, dari tangan pelaku tim mengamankan satu tas selempang, dan telepon genggam.

Selanjutnya barang bukti dan pelaku telah diserahterimakan kepada Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

Tidak berhenti di situ, Bea Cukai Entikong Kembali melakukan penindakan atas upaya penyelundupan narkotika.

Pelaku yang ditangkap kali ini berinisial TWR, MIZ, dan RV. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.

Sebelum melakukan pengkapan, Bea Cukai Entikong telah terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Pontianak, Polsek Tayan hulu, BNNP Kalbar, Polsek Tayan Hulu dan Polsek Entikong.

Ristola menjelaskan penindakan berawal saat tersangka TWR tengah melintas dari arah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau menuju Kota Pontianak.

Petugas Dinas Patroli Polsek Tayan Hulu mengadang tersangka di wilayah Dusun Sosok.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraannya, ditemukan barang mencurigakan yang diduga narkoba.

“Petugas menemukan satu karung warna kuning di bagasi belakang yang berisikan tiga bungkus teh China yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 3 kilogram,” ungkap Ristola.

Tidak jauh dari TKP pertama, petugas kemudian bergerak ke arah SPBU Tanjung untuk melakukan pencegatan terhadap mobil lainnya yang dikendarai oleh seseorang berinisial MIZ.

Petugas menggeledah MIZ, tetapi tidak menemukan barang bukri.

Setelah melakukan pengembangan terhadap kedua orang yang sudah diamankan itu tim melanjutkan penangkapan tersangka ketiga berinisial RV di sebuah penginapan di Balai Karangan.

RV ditangkap bersama seorang perempuan dan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu dan dua kendaraan bermotor.

Tersangka dan barang bukti untuk sementara diamankan di Mapolsek Tayan hulu dan selanjutnya akan diserahkan ke BNNP untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sisi lain, Bea Cukai Timika, Papua, menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkoba jenis tembakau gorila yang disembunyikan dalam paket barang kiriman.

“Total berat ketiga paket tersebut mencapai 243 gram dan berasal dari Makassar,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Timika I Made Aryana.

Menurutnya, paket narkoba itu diselundupkan dalam barang kiriman. Untuk mengelabui petugas, para penyelundup mengeklaim bahwa yang dibawanya itu merupakan pakaian.

“Paketnya diselundupkan dalam barang kiriman yang dinyatakan berupa pakaian,” ungkap I Made Aryana,

Pengungkapan ini juga merupakan hasil sinergi dan informasi dari satuan kerja internal Bea Cukai dan ditindaklanjuti oleh operasi gabungan Bea Cukai Timika, BNNK Mimika dan Satresnarkoba Polres Mimika. (*/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Garis Melengkung di Kaca Kokpit, Batik Air Delay, Penumpang Diberi Kompensasi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler