Bea Cukai Marunda Musnahkan 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 02 Oktober 2018 – 13:41 WIB
Bea Cukai Marunda memusnahkan 2 juta batang rokok ilegal dan 2.245 botol minuman keras. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bekerja sama dengan Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM) telah melakukan survei rokok ilegal pada 2018 di 426 kota dan kabupaten di Indonesia. Hasilnya, terdapat penurunan persentase rokok ilegal pada 2018 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan hasil survei tersebut, tingkat peredaran rokok ilegal secara nasional turun drastis menjadi 7,04 persen dibandingkan 2016 yang sebesar 12,14 persen.

BACA JUGA: Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan Barang Ilegal dari Malaysia

Peredaran rokok ilegal ini tentu tidak terlepas dari upaya pengawasan jajaran Bea Cukai melalui program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) yang dicanangkan pada 2017 dan masih terus digalakkan hingga saat ini.

Melalui program PCBT, Bea Cukai secara intensif dan masif melakukan penindakan rokok ilegal, operasi pasar, dan kampanye antirokok ilegal secara berkala maupun bersama dengan kementerian/lembaga lain.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Empat Penyelundupan Narkotika ke Bali

Bea Cukai Marunda pun tidak mau ketinggalan melakukan berbagai penindakan rokok dan minuman keras ilegal dari 2016 hingga 2018.

Pada Selasa (2/10), Bea Cukai Marunda melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan tersebut sebagai bentuk sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas dalam melakukan penegahan terhadap barang-barang ilegal.

BACA JUGA: Peran Strategis Bea Cukai Sebagai Garda Pembangunan

“Sebanyak 2.231.935 batang rokok ilegal dan 2.245 botol minuman keras dimusnahkan dalam kesempatan ini. Total nilai barang keseluruhan mencapai Rp1.120.001.401,” ungkap Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi.

Di samping itu, kegiatan pengawasan dan penindakan di bidang cukai tersebut juga berhasil menambah kas negara sebesar Rp 4.061.220.400 dari pengenaan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rokok dan minuman keras ilegal tersebut kedapatan dilekati pita cukai palsu.

Heru menambahkan, keberhasilan penindakan rokok dan minuman keras ilegal ini berkat dukungan dari TNI, Kepolisian Republik Indonesia, instansi pemerintah lain, serta masyarakat yang semakin sadar atas dampak negatif peredaran barang ilegal tersebut.

“Kerja sama yang baik ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka ketertiban dan keamanan negara dan akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk perwujudan peran Bea Cukai sebagai community protector,” ujar Heru.

Dalam kesempatan tersebut, Heru turut mengungkapkan hasil penindakan rokok dan minuman keras ilegal.

Hingga 14 September 2018, Bea Cukai telah melakukan 4.062 penindakan terhadap rokok ilegal.

Jumlah ini naik jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3.966 penindakan. Selain itu, hingga 14 September 2018, Bea Cukai juga telah melakukan penindakan terhadap 826 kasus minuman keras ilegal.

Jumlah penindakan tersebut tidak berbeda jauh dengan total penindakan minuman keras ilegal pada 2017 sebanyak 1.182 kasus.

Penindakan yang secara terus menerus dilakukan oleh Bea Cukai diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para oknum yang memproduksi atau menyebarkan rokok dan minuman keras ilegal.

Heru juga berharap dari penindakan yang dilakukan ini dapat menjadi motor penggerak kewaspadaan semua pihak dapat memberantas peredaran rokok dan minuman keras ilegal di Indonesia.

“Penindakan yang telah dilakukan ini bukan semata menunjukkan kehebatan aparat pemerintah, namun menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran rokok dan minuman keras di Indonesia. Pemerintah juga berharap adanya peran aktif dari masyarakat untuk dapat memberikan informasi terkait rokok dan minuman keras ilegal kepada petugas Bea Cukai atau aparat keamanan lainnya,” pungkas Heru. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Tambah 2 Laboratorium di Palembang dan Bali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler