Bea Cukai Memang Top, Rokok Ilegal Rp 15 Miliar Dimusnahkan

Selasa, 24 November 2020 – 21:25 WIB
Tempat rokok ilegal. Ilustrasi Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan Gempur Rokok Ilegal.

Jutaan batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah dimusnahkan.

BACA JUGA: Gandeng Pemda, Bea Cukai Sosialisasikan Upaya Pencegahan Rokok Ilegal

Kali ini, Bea Cukai Riau, Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), dan Bea Cukai Sintete, memusnahkan barang hasil penindakan di wilayah masing-masing yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN).

Kantor Bea Cukai Riau memusnahkan BMN hasil 52 kali penindakan periode 2017-2020, Rabu (18/11).

BACA JUGA: Bea Cukai Gunakan Cara Kreatif Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

BMN yang dimusnahkan berupa 18,3 juta batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 13,39 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 8,1 miliar.

Kepala Bidang Penindakan Bea Cukai Riau Agung Sartono, menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan pihaknya untuk menekan jumlah peredaran rokok ilegal sehingga berdampak pada persaingan usaha yang sehat dalam industri rokok nasional.

BACA JUGA: Dirjen Bea Cukai Geleng-Geleng Lihat Barang Selundupan Ini

“Dengan penurunan jumlah rokok ilegal di pasaran, diharapkan rokok legal dapat mengisi dan menggantikan posisinya di pasar yang pada gilirannya akan mendongkrak penerimaan negara,” ujarnya.

Agung menambahkan kerugian yang ditimbulkan peredaran rokok ilegal dapat menguras pendapatan negara dari penerimaan cukai.

"Rokok ilegal ini akan memengaruhi penerimaan cukai, pun pajak rokok," jelasnya.

Pada hari yang sama, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagsel bersama Bea Cukai Banjarmasin melakukan pemusnahan barang hasil penindakan periode 2019-2020.

Hasil penindakan Bea Cukai Banjarmasin berupa 4.475.072 batang rokok, 33 botol liquid vape, 54 botol miras, dan 303 paket kiriman pos berupa kosmetik, suplemen, makanan, bibit tanaman, senpi dan sex toys.

Hasil  penindakan Kanwil Bea Cukai Kalbagsel adalah sebanyak 1.020.160 batang rokok ilegal.

Kantor Bea Cukai Sintete, Kamis (19/11),  juga melakukan pemusnahan terhadap BMN hasil penindakan periode 2016-2020.

Kepala Kantor Bea Cukai Sintete Denny Prasetyanto menyampaikan barang yang dimusnahkan antara lain 626.244 batang rokok berbagai merek, 97,8 liter miras, 607 ball dan 5 karung ballpress, 18 unit elektronik bekas, 15 unit mesin bekas serta barang lain yang terbukti melanggar ketentuan.

“Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2.561.926.080 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.149.699.600,” ungkap Denny.

Ia berharap dengan pemusnahan ini  masyarakat lebih proaktif untuk mengetahui barang yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Bea Cukai juga akan selalu melakukan perbaikan dan peningkatan dalam hal pengawasan serta sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi barang-barang Ilegal,” pungkasnya. (rls/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler