jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai tidak hanya gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, tetapi juga melakukan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) terhadap harga jual eceran hasil tembakau/rokok secara berkala.
Bea Cukai melakukan langkah tersebut dalam rangka mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penerimaan negara di bidang cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Ikut Meluncukan Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi
Bea Cukai melakukan kegiatan pemantauan HTP di berbagai daerah di Indonesia diatur sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-18/BC/2017.
“Dalam Surat Edaran tersebut, kegiatan pemantauain dilakukan di wilayah kerja kantor pengawasan Bea Cukai yang meliputi kabupaten/kota hingga kecamatan dan dilakukan rutin setiap tiga bulan. Maret, Juni, September, dan Desember,” ungkap Hatta Wardhana, Plt Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kamis (18/3/2021).
BACA JUGA: Bea Cukai Bekasi Jadi Role Model Pelayanan yang Ramah bagi Kelompok Rentan
Dalam pelaksanaan pemantauan HTP, menurut Hatta, setiap unit Bea Cukai melalui Kepala Kantor membentuk tim pemantauan HTP. Kegiatan pemantauan dilakukan dengan mendata produk hasil tembakau yang berada pada display/etalase di tempat penjualan eceran yang meliputi toko modern atau toko tradisional.
BACA JUGA: Bea Cukai Nunukan Memfasiliasi Repatriasi 60 WNI dari Malaysia
“Tim pemantauan mengunjungi sekurang-kurangnya tiga tempat penjualan eceran di tiap kecamatan terpilih yang menjadi target sampel wilayah pemantauan,” kata Hatta.
Dalam aturan ini juga disebutkan bahwa tim pemantauan akan mendata kemasan produk hasil tembakau sekurang-kurangnya 100 kemasan.
Dari pemantauan informasi yang akan didata antara lain informasi yang tertera pada kemasan produk hasil tembakau meliputi nama merk kemasan, nama pabrik rokok, lokasi pabrik hasil tembakau, dan harga jual produk hasil tembakau per kemasan.
Tidak hanya itu petugas juga mendata informasi yang tertera pada pita cukai yang melekat pada kemasan rokok, informasi tersebut antara lain tahun anggaran pita cukai, tarif cukai per batang/gram, harga jual eceran, jenis hasil temabaku, dan isi (batang/gram).
Pemantauan kali ini dilakukan oleh beberapa kantor Bea Cukai antara lain Bea Cukai Merak, Bekasi, Bandar Lampung, Bandung, Sampit, Makassar, Madura, dan Kediri. Hatta mengungkapkan bahwa hasil pemantauan dilaporkan kepada Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai.
“Penyampaian laporan pemantauan dapat dilakukan melalui sistem aplikasi ExSIS. Hasil pemantauan nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam menganalisis kebijakan serta kestabilan harga jual rokok di pasar,” kata Hatta.
Selain melakukan pemantauan HTP, Bea Cukai juga tidak henti-hentinya mengimbau kepada para penjual eceran untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
“Kami secara kontinu memberikan sosialisasi kepada para pedagang eceran terkait larangan memperjualbelikan rokok ilegal karena selain melanggar hukum hal tersebut juga dapat merugikan negara,” ujar Hatta.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Memfasilitasi Importasi 11 Kontainer Alkes untuk Penanganan Covid-19 Kendal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi