jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai memberikan fasilitas bidang kepabeanan dalam upaya mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19.
Salah satunya adalah fasilitas relaksasi impor untuk alat kesehatan sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/WBC.10/2021.
BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Kawal Ekspor Lima Kontainer Baju Pria ke Jerman
Bea Cukai Tanjung Emas memberikan relaksasi impor alat kesehatan berupa masker medis sebanyak 600.000 pcs dan hand sanitizer 284.656 botol kepada Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Kesehatan Kendal, Selasa (16/3).
“Bea Cukai memberi izin kepada Dinas Kesehatan Kendal untuk melakukan satu kali impor tanpa nomor induk kepabenan (NIK), serta menggunakan dokumen pemberitahuan impor barang,” papar Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin.
BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno-Hatta Beri Asistensi Impor Vaksin Skema Multilateral
Menurut Anton, ke depan kegiatan importasi harus lebih dulu melakukan registrasi kepabeanan sebagaimana aturan yang berlaku.
“Kali ini Bea Cukai memberikan fasilitas karena alkes yang diimpor merupakan donasi dari pemerintah Singapura untuk pemerintah Kendal dalam kegiatan pencegahan dan penanganan covid-19,” katanya.
BACA JUGA: Menristek Sebut Sejumlah Alkes Lokal Sudah Beredar, untuk Tekan Impor
Pemberian berbagai relaksasi dan fasilitas impor dari Bea Cukai ini diharapkan bermanfaat untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya Kabupaten Kendal. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy