Bea Cukai Memperkenalkan Regulasi Kepabeanan Terbaru

Senin, 02 Agustus 2021 – 17:30 WIB
Bea Cukai di berbagai wilayah memperkenalkan regulasi kepabeanan terbaru kepada masyarakat. Foto/IUlustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai wilayah memperkenalkan regulasi kepabeanan terbaru kepada masyarakat.

Upaya itu dilakukan melalui sosialisasi yang digelar secara dalam jaringan (daring). 

BACA JUGA: Bea Cukai Sintete Memusnahkan BMN Eks Hasil Penindakan Senilai Rp 1,2 Miliar 

“Melalaui sosialisasi ini diharapkan masyarakat ataupun pengguna jasa  dapat memahami hak dan kewajibannya serta kemudahan yang dapat diterima khususnya terkait prosedur kepabeanan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Hatta Wardhana. 

Kantor Pusat Bea Cukai melalui Direktorat Fasilitas Kepabeanan melakukan sosialisasi tentang pemberian insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) kepada industri tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 68/PMK.010/2021.

BACA JUGA: Guru Honorer Sudah Stand By Sejak Pagi, Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2021 Malah Diundur, Kecewa Lagi

Secara garis besar, jelas Hatta, PMK 68/PMK.010/2021 ini mengatur bahwa BMDTP merupakan fasillitas bea masuk terutang dibayar oleh pemerintah dengan alokasi dana ditetapkan dalam APBN. 

“Kriteria barang dan bahan yang sesuai dengan ketentuan BMDTP adalah belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri tetapi tidak sesuai spesifikasi, sudah diproduksi di dalam negeri tetapi jumlah tidak mencukupi,” jelas Hatta.

BACA JUGA: Kunker jadi Cara Bea Cukai Meningkatkan Koordinasi dengan Instansi Lain 

Sementara itu, Bea Cukai Bogor mengadakan sosialisasi daring tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan MNC Group dengan mengundang narasumber dari Direktorat Fasilitas Kepabeanan Kantor Pusat Bea Cukai.

KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2021, Presiden Joko Widodo telah menetapkan wilayah Lido sebagai KEK. 

Dengan adanya KEK, kata Hatta, pelaku usaha akan mendapatkan beberapa kemudahan baik secara insentif maupun prosedural. 

Kemudahan insentif antara lain penangguhan bea masuk, tidak dipungut PDRI serta pembebasan cukai sesuai ketentuan undang-undang. 

“Aspek prosedural atau non fiskal berupa penggunaan single document PPKEK serta KEK pelayanan kepabeanan mandiri,” tambah Hatta.

Kemudian, lanjut Hatta, Bea Cukai Pontianak menyosialisasikan aplikasi KALOCI kepada pengguna jasa. 

Aplikasi KALOCI merupakan sebuah inovasi yang diimplementasikan untuk mempercepat pelayanan dan menyederhanakan proses bisnis kepabeanan yang dapat diakses melalui laman bcpontianak.beacukai.go.id. 

Adapun layanan yang terdapat dalam aplikasi ini antara lain izin bongkar di luar kawasan, izin timbun di luar kawasan, redress manifest, dan buka segel.

Di sisi lain, Bea Cukai Bandung bekerja sama dengan Radio Sonora FM Bandung mengadakan sosialisasi tentang penipuan barang kiriman. 

Pada kesempatan ini disampaikan beberapa tips agar terhindar dari penipuan. 

Salah satunya jangan pernah mentransfer ke rekening pribadi, karena setiap tagihan atas pungutan negara akan mendapat kode billing dan pembayaran akan masuk langsung ke rekening negara. (*/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler