jpnn.com, PONTIANAK - Kapal Layar Motor (KLM) Musfita diamankan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar).
KLM Musfita ditahan akibat kedapatan membawa atau mengangkut ratusan ton rotan siap ekspor secara ilegal.
BACA JUGA: Ekonom Faisal Basri Sebut Ekspor Timah Ilegal Marak dan Terang-terangan
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Kalbagbar Ferdinan Ginting mengatakan saat ini barang bukti KLM Musfita dan ratusan ton rotan tersebut sudah diamankan di Pelabuhan Pontianak, untuk proses hukum lebih lanjut.
"Hingga saat ini, kami masih melakukan penyelidikan terkait penangkapan KLM Musfita yang membawa sebanyak 207 ton rotan di Perairan Natuna Kepulauan Riau, 16 November 2021," kata Ferdinand di Pontianak, Jumat (26/11).
BACA JUGA: Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster, Bea Cukai Palembang Raih Penghargaan
Menurut dia, penangkapan KLM yang membawa ratusan ton rotan itu terjadi saat pihaknya melakukan patroli rutin bersama instansi terkait lainnya di perairan laut.
Patroli itu dilakukan untuk mencegah praktik ilegal, salah satunya penyelundupan, baik dari Indonesia keluar maupun sebaliknya.
BACA JUGA: Menutup 2018, Bea Cukai Belawan Gagalkan Ekspor Rotan Ilegal
"Dari hasil pemeriksaan kami sementara, diduga kuat ratusan ton rotan itu akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur perairan," ungkapnya.
Ferdinan menambahkan bahwa kasus penangkapan itu masih dalam proses penyelidikan.
Hasil penyelidikannya akan disampaikan ke publik pada pekan depan.
"Kami akan memberikan keterangan lengkapnya minggu depan, setelah hasil penyelidikannya lengkap, yang akan disampaikan langsung oleh lepala Kanwil DJBC Kalbagbar," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor, rotan dalam bentuk utuh, rotan setengah jadi, hati rotan dan kulit rotan dan rotan yang tidak dalam bentuk utuh merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspornya.
Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana tersebut diatur pada Pasal 102A Huruf a dan atau Pasal 103A Huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dengan ancaman kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta, dan paling banyak Rp 5 miliar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy