jpnn.com, PALEMBANG - Bea Cukai Palembang menerima penghargaan dari Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Pengawasan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, pada Rabu (12/8) lalu.
Penghargaan tersebut diberikan atas usaha dalam upaya Bea Cukai Palembang dalaam menggagalkan dan pengungkapan ekspor ilegal benih lobster selama tahun 2018-2019 di wilayah pengawasannya.
BACA JUGA: Bea Cukai Amamapare Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Mimika
Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Abdul Harris, mengungkapkan bahwa penindakan atas penyelundupan delapan belas ribu benih lobster tersebut dilaksanakan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di wilayah Republik Indonesia.
“Saat itu benih atau baby lobster masih merupakan jenis barang yang dilarang kegiatan eksportasinya,” ujar Abdul Harris, dalam acara pemberian penghargaan yang turut dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
BACA JUGA: Bea Cukai Balikpapan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,6 Miliar
Menurutnya, penggagalan ekspor ilegal tersebut sebagai upaya pemerintah melalui Bea Cukai melindungi keberlanjutan stok keberagaman makhluk hidup di kawasan perairan nasional.
Serta meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui nilai ekspor lobster dewasa yang jauh lebih tinggi.
BACA JUGA: Bea Cukai Cirebon Amankan Truk Berisi Jutaan Rokok Ilegal
"Selain itu, apabila dilakukan eksploitasi terus-menerus, dikhawatirkan lobster bisa punah dari perairan Indonesia,” tambah Abdul. (ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi