Bea Cukai Mengamankan Kapal Motor Bawa Rokok dan Miras Ilegal 

Senin, 23 Agustus 2021 – 14:30 WIB
Barang bukti kapal motor dan rokok serta miras ilegal yang diamankan Bea Cukai Batam. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, BATAM - Tim Gabungan Patroli Laut Bea Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam mengamankan KM I Putri II Putra yang memuat rokok dan minuman keras (miras) ilegal di Perairan Dapur 12 Atas. 

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengungkapkan penindakan itu dilakukan pada 5 Agustus 2021 lalu. 

BACA JUGA: Bea Cukai Menggencarkan Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal

Menurut dia, penindakan itu berawal dari tim patroli Bea Cukai Batam yang mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada sebuah kapal yang dicurigai membawa rokok dan miras ilegal di Perairan Dapur 12 Atas. 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami menuju ke tempat yang dimaksud dan segera merapat ke kapal untuk melaksanakan pemeriksaan muatan kapal dan dokumen kepabeanan,” paparnya, Senin (23/8). 

BACA JUGA: Peredaran Miras dan Obat Terlarang di Daerah Ini Masih Marak, Nih Buktinya

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Rizki, ternyata kapal tersebut diketahui membawa rokok dan miras dengan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan/atau cukai. 

“Selanjutnya, tim patroli pun mengamankan kapal tersebut, dan melakukan pencacahan atas rokok dan miras yang diduga ilegal,” lanjutnya. 

BACA JUGA: 2 Oknum TNI yang Menganiaya Bocah SD Sudah Ditahan

Atas penangkapan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan satu unit sarana pengangkut KM I Putri II Putra yang membawa muatan tanpa dilindungi dokumen kepabeanan, berupa 389 slop rokok merek HM, 250 slop rokok merek HMB, dan 1.056 kaleng miras merek C ukuran 330ml. 

“Taksiran nilai barang seluruh muatan dari kapal KM I Putri II Putra mencapai Rp 500.000.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 290.000.000,” tambah Rizki. 

Kapal KM I Putri II Putra diduga melanggar Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Pasal 71 Ayat 2 Huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas. (*/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler