Bea Cukai Mengedukasi Para Pekerja Migran Agar Memahami Ketentuan Impor, Ini Tujuannya

Kamis, 03 Oktober 2024 – 14:45 WIB
Bea Cukai Bogor bekerja sama dengan BP2MI saat mengedukasi pekerja migran yang akan berangkat ke Korea agar memahami ketentuan impor. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, INDRAMAYU - Bea Cukai menyampaikan sosialisasi memberikan pemahaman mengenai ketentuan impor barang kepada para pekerja migran Indonesia.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Indramayu, Kediri, dan Bogor.

BACA JUGA: Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 2,4 Ton Aromatic Flavor Mixture Asal Bintan ke Tiongkok

“Kegiatan ini bertujuan menjawab keresahan pekerja migran terkait ketentuan impor barang, meliputi barang kiriman, barang bawaan penumpang, dan barang pindahan dari luar negeri,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangan resminya, Kamis (3/10).

Di Indramayu, Bea Cukai Cirebon dan Bea Cukai Pos Pasar Baru hadir sebagai narasumber sosialisasi barang kiriman kepada pekerja migran Indonesia yang digelar oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Suma Berjaya Asri pada Kamis (29/8).

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Edukasi Pelajar SMK di Cimahi & Putussibau Mengenai Aturan Kepabeanan

Kegiatan serupa dilakukan Bea Cukai Bogor bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Minggu (22/9).

Kegiatan ini diikuti oleh 450 pekerja migran yang akan berangkat ke Korea dan berlangsung di tiga tempat, yaitu Wisma Hijau Depok, BBPPMPV Bispar Sawangan Depok, dan ISTC Sukabumi.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran 380 Ribu Batang Rokok Ilegal di Ruas Tol Semarang-Batang

Edukasi kepada para pekerja migran juga dilaksanakan Bea Cukai Kediri berkolaborasi dengan Radio Wijangsongko (RWS) Kediri melalui siaran radio yang mengudara pada Jumat (20/9).

Budi mengungkapkan dasar aturan impor barang bagi pekerja migran telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Penerima fasilitas yang tertuang dalam aturan tersebut adalah pekerja migran yang telah tercatat di BP2MI atau yang belum terdaftar tetapi sudah terverifikasi kontrak kerjanya oleh perwakilan RI di luar negeri.

Dia mengatakan barang milik pekerja migran dapat diimpor sebagai tiga jenis.

Pertama, barang kiriman, untuk pekerja migran yang masih aktif dan berada di luar negeri.

Kedua, barang bawaan penumpang, untuk pekerja migran yang pulang ke Indonesia.

Ketiga, barang pindahan, untuk pekerja migran yang telah selesai kontrak dan pindah permanen ke Indonesia.

Fasilitas kepabeanan yang didapat pekerja migran ada beberapa macam, seperti pembebasan bea masuk untuk barang kiriman dengan total nilai setiap pengiriman maksimal USD 500 untuk maksimal tiga kali pengiriman dalam setahun bagi pekerja migran yang tercatat di BP2MI dan satu kali pengiriman dalam setahun bagi pekerja migran yang tercatat selain di BP2MI.

Selengkapnya, fasilitas kepabeanan lainnya dapat disimak di https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-impor-barang-pekerja-migran-indonesia.html.

“Melalui acara ini, diharapkan semakin banyak pekerja migran yang memahami prosedur pengiriman barang yang sesuai aturan, serta meminimalisasi masalah yang terjadi karena importasi barang pekerja migran,” ujar Budi Prasetiyo. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler