Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan 25 Botol Miras Tanpa Pita Cukai

Senin, 31 Mei 2021 – 15:12 WIB
Paket berisi miras ilegal diamankan petugas Bea Cukai Bogor. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector secara aktif gencar memberantas tindakan penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Bea Cukai Bogor menggagalkan penyelundupan paket berisi 25 botol minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras alias miras ilegal di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (28/5).

BACA JUGA: Perusahaan Oman akan Bangun Kilang Minyak Rp 300 Triliun, Pemkab Kotabaru Terbitkan Izin

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Edwan Isrin menjelaskan awal penindakan penyelundupan miras ilegal tersebut berawal dari informasi yang diterima.

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari Bea Cukai Blitar dan menemukan indikasi pengiriman miras ilegal yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT) dari Denpasar, Bali oleh pengirim berinisial T kepada penerima berinisial K di Cimanggis, Depok," kata Edwan, Senin (31/5).

BACA JUGA: Munarman Diisukan Lumpuh di Tahanan, Begini Reaksi Brigjen Rusdi

Dia menambahkan untuk para pelaku juga mencoba mengelabui petugas agar barang kiriman tersebut tidak diamankan.

"Untuk mengelabui petugas, paket diberitahukan sebagai hand sanitizer," katanya.

BACA JUGA: Ayah Paksa Putrinya Minum Miras untuk Menutupi Aib, Oh Ternyata

Namun, petugas tidak tinggal diam. Berdasar hasil pemeriksaan, diketahui bahwa paket itu berisi 25 botol miras ilegal tanpa dilengkapi pita cukai.

"Paket tersebut kami periksa dan ditemukan 25 botol miras tanpa dilekati pita cukai yang diduga berisi arak Bali,” jelas Edwan.

Menurut dia, aturan yang dilanggar dalam kasus ini adalah Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Barang hasil penindakan (BHP) telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk penelitian lebih lanjut.

“Melalui penindakan ini, kami berharap dapat mencegah masuk miras ilegal, serta terus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaannya,” tutup Edwan. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler