Bea Cukai Menggelar Operasi Pasar Menekan Peredaran Rokok Ilegal

Rabu, 18 Agustus 2021 – 18:35 WIB
Bea Cukai menggencarkan operasi pasar menekan rokok ilegal. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai aktif melakukan kampanye Gempur Rokok Ilegal di seluruh daerah pengawasan. 

Upaya itu untuk menekan peredaran rokok ilegal yang kian marak. 

BACA JUGA: Pemprov Jateng Importasi 2 Unit ISO Tank Oksigen, Bea Cukai Berikan Fasilitas Fiskal

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudio mengatakan kegiatan dalam kampanye Gempur Rokok Ilegal di antaranya operasi pasar untuk meningkatkan kepatuhan para penjual rokok.  

“Sekaligus mengedukasi masyarakat akan bahaya rokok ilegal bagi kesehatan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Bongkar Penyelundupan Sabu-Sabu yang Disembunyikan di Dubur 

Sudiro menjelaskan Bea Cukai Sangatta di Kalimantan Timur melakukan operasi pasar selama tiga hari. 

Mereka menyasar toko-toko yang menjual rokok eceran di Kecamatan Kaubun dan Rantau Pulung. 

BACA JUGA: Buka Garuda Shield Bersama Jenderal Andika, General Flynn Puji Kehebatan Prajurit TNI AD

Operasi pasar kali ini bertujuan memeriksa apakah rokok yang diedarkan sudah sesuai dengan ketentuan. 

Selanjutnya apabila ditemukan tidak sesuai ketentuan alias ilegal, maka akan dilakukan penindakan.

Bea Cukai bersama Pemerintah Kota Tasikmalaya dan aparat penegak hukum lainnya di Jawa Barat, melakukan operasi pasar bersama. 

Kali ini, Bea Cukai Tasikmalaya secara masif mengedukasi dan menyosialisasikan ketentuan cukai khususnya tentang rokok ilegal kepada masyarakat.

Selanjutnya, Bea Cukai Tasikmalaya mengimbau masyarakat berperan aktif memberantas rokok ilegal. 

Caranya adalah melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan rokok ilegal yang masih beredar. 

Kemudian, Bea Cukai Tasikmalaya menginformasikan mengenai pentingnya menjual dan mengonsumsi rokok sesuai ketentuan demi kepentingan penerimaan negara.

Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai dan menjaga keseimbangan perekonomian, Bea Cukai Lampung menggelar operasi pasar yang berfokus pada sosialisasi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. 

Sosialisasi dilakukan selama tiga hari dengan mengunjungi langsung toko-toko yang menjual rokok eceran.

Sudiro menambahkan dalam kegiatan ini, Bea Cukai Lampung menjelaskan kepada para penjual mengenai cara identifikasi pita cukai pada bungkus rokok. 

Setelah itu, dilakukan pemasangan poster Gempur Rokok Ilegal pada dinding toko. 

Tujuannya supaya masyarakat umum membaca poster tersebut dan dapat membedakan ciri-ciri rokok legal dan ilegal, sehingga lebih waspada dalam menjual ataupun membeli rokok.

“Dengan adanya kegiatan operasi pasar dan sosialisasi ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal serta dapat menekan angka peredaran rokok ilegal di Indonesia, sehingga nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penerimaan negara,” harap Sudiro. (*/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler