Bea Cukai Batam Bongkar Penyelundupan Sabu-Sabu yang Disembunyikan di Dubur 

Rabu, 18 Agustus 2021 – 16:31 WIB
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Bea Cukai Batam. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, BATAM - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam kembali mengamankan seorang pria calon penumpang pesawat terbang di Bandara Internasional Hang Nadim yang menyelundupkan sabu-sabu seberat 203,6 gram di dalam dubur

“Modus penyelundupan kali ini adalah tersangka menyembunyikan narkotika dalam dubur,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah. 

BACA JUGA: Nekat Menyelundupkan Sabu-Sabu di Dubur, RM Diringkus Bea Cukai Batam, Terancam Hukuman Mati 

Menurut dia, dalam menjalankan pengawasan terhadap penyelundupan barang ilegal, Bea Cukai secara aktif bersinergi dengan seluruh instansi terkait.  “Penangkapan kali ini berdasarkan profiling serta analisis oleh petugas Bea Cukai Batam di terminal keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim,” kata Rizki. 

Dia menjelaskan pada 16 Agustus 2021 pagi, petugas Bea Cukai mencurigai seorang penumpang inisial BS berdasarkan hasil profiling dan analisis gerak-gerik melewati x-ray terminal keberangkatan.  Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan BS di hanggar Bea Cukai Hang Nadim.

BACA JUGA: Nekat Masukkan Sabu-Sabu di Dubur dan Rice Cooker

“Saat dilakukan pemeriksaan, dilakukan tes urine terhadap BS, dan hasilnya positif bahwa tersangka mengonsumsi sabu-sabu,” ujarnya. 

Selanjutnya, kata Rizki, BS di bawa ke rumah sakit Awal Bros untuk di-rontgen. 

BACA JUGA: Jennifer Jill Mengaku Menyesal Mengonsumsi Sabu-Sabu dan Ingin Sembuh

“Dan, citra di bagian dubur menunjukkan terdapat tiga bungkus barang berbentuk bulat yang dicurigai adalah sabu-sabu,” ungkap Rizki. 

Selanjutnya, BS dibawa ke KPU Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah barang bukti dikeluarkan, dilakukan tes kandungan terhadap tiga bungkus barang dengan total berat 203,6 gram, yang merupakan sabu-sabu. 

“Tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut sebagaimana UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Rizki. (*/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler