Bea Cukai Menggempur Peredaran Rokok Ilegal di 4 Kota Ini

Senin, 29 Agustus 2022 – 20:33 WIB
Bea Cukai memberikan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di beberapa kota. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menggaungkan slogan Gempur Rokok Ilegal untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Bea Cukai berkomitmen melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

Hatta Wardhana, kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, menyatakan sosialisasi menjadi langkah preventif untuk mendiseminasikan peraturan tentang cukai kepada masyarakat.

BACA JUGA: Begini Jurus Bea Cukai Amankan Batas Wilayah Indonesia, Keren!

‘’Agar waspada akan dampak adanya rokok ilegal yang dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Untuk memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Semarang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak melaksanakan sosialisasi di sejumlah wilayah di Demak, Jawa Tengah. 

BACA JUGA: Bea Cukai dan Balai Karantina Berhasil Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

Sosialisasi ini berlangsung di Kecamatan Guntur, Selasa (9/8), Kecamatan Bonang, Rabu (10/8), dan Kecamatan Mranggen, Senin (15/8).

Hatta mengungkapkan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang dengan karakteristik sesuai dengan undang-undang. 

BACA JUGA: Kerajaan RRQ Hoshi Luluh Lantak oleh Evos dan Rebellion di Pekan Ketiga MPL

“Peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan kerugian negara karena kebocoran penerimaan negara dan persaingan dagang yang tidak sehat karena adanya kesenjangan harga,” kata Hatta.

Bea Cukai Semarang bersama Satpol PP Kota Semarang juga melaksanakan sosialisasi ketentuan cukai di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Rabu (10/8). 

Peserta yang hadir merupakan pedagang rokok  eceran di wilayah Kota Semarang. Bea Cukai Semarang menyampaikan mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan tata cara identifikasi pita cukai palsu.

Rokok ilegal dapat dikenali dengan empat cara: pertama, rokok tidak dilekati pita cukai pada kemasannya (polos); kedua, rokok dilekati dengan pita cukai palsu; ketiga, rokok dilekati dengan pita cukai bekas dipakai; dan keempat, rokok dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya. 

Pita cukai palsu dapat diidentifikasi melalui jenis kertas yang dicetak dan hologram dengan desain khusus.

Hatta mengatakan rokok ilegal yang beredar di pasaran memiliki merek dagang yang menyerupai merek ternama. 

“Biasanya rokok ilegal itu harganya murah dan kalau dicermati, mereknya mirip-mirip sama merek besar, logo dan warna bungkusnya pun sama, kami harus berhati-hati dan jeli melihat peredaran rokok di sekitar,” ujarnya.

Selanjutnya, Bea Cukai Bogor bersama Pemerintah Kota Sukabumi menggelar sosialisasi dengan pendekatan melalui media radio. 

Radio dinilai mampu menjadi alternatif media yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. 

Bea Cukai Bogor melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui siaran Radio Megaswara 96.0 FM pada Senin (22/8). 

Selain itu, Bea Cukai Bogor bersama Pemerintah Daerah Kota Bogor menggelar sosialisasi ketentuan cukai bagi pedagang, masyarakat, dan aparat wilayah kelurahan (RT dan RW) di enam kecamatan Kota Bogor pada 15, 16, dan 18 Agustus 2022.

“Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam mengidentifikasi barang kena cukai yang legal,” ucap Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler