jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai menyosialisasikan PMK Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling). Sosialisasi yang digelar secara daring, Rabu (28/7), itu diikuti oleh seluruh perwakilan kantor Bea Cukai.
Direktur Teknis Kepabeanan R Fadjar Donny Tjahjadi menyampaikan peraturan ini merupakan pengganti PMK 148/PMK.04/2007.
BACA JUGA: Bea Cukai Komitmen Wujudkan KIHTÂ
Tujuannya untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap pengeluaran barang impor dengan fasilitas pelayanan segera.
“Barang tersebut antara lain jenazah atau abu jenazah, organ tubuh manusia, bahan yang mengandung radiasi, binatang hidup, tumbuhan hidup, surat kabar dan majalah yang peka waktu, dokumen/surat, banknotes, vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang perlu penanganan khusus,” jelasnya.
BACA JUGA: Perdana di Yogyakarta, Bea Cukai Melayani Ekspor Konsolidator
Menurutnya, penerbitan ketentuan baru ini menunjukkan semangat untuk makin baik dalam memberikan layanan kepabeanan yang standar, cepat dan akurat.
“Serta mendorong tingkat kepatuhan yang tinggi oleh pengguna jasa,” imbuh Fadjar.
Sementara itu, Bea Cukai Morowali melakukan asistensi terkait Kawasan Berikat kepada PT Indonesia Morowali Industrial Park.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) Bea Cukai Morowali Elvis Parlindungan Sianturi memaparkan materi terkait aturan-aturan terbaru tentang Kawasan Berikat, di hanggar Bea Cukai PT Indonesia Morowali Industrial Park.
“Dengan asistensi dan konsultasi ini, kami harap dapat menjaga kepatuhan pengguna jasa dan memaksimalkan pelayanan kami. Secara berkesinambungan, kami akan melakukan asistensi dan melayani konsultasi terkait aturan terbaru, baik yang berkaitan dengan Kawasan Berikat, atau ketentuan lain kepada pengguna jasa dan masyarakat,” ujar Elvis.
Bea Cukai Tanjung Perak menghadirkan serial edukasi pembukuan bertajuk Coaching Clinic Pembukuan Edisi II, Kamis (29/7).
Kegiatan yang diikuti 22 perusahaan yang bergerak di bidang impor dengan status non MITA / AEO ini, mengupas terkait pedoman pembukuan kepabeanan dan cukai yang benar sesuai dengan PMK Nomor 197/PMK.04/2016.
Dengan acara ini, diharapkan terbentuk pemahaman yang sama antara perusahaan dengan tim Auditor Bea Cukai.
“Selain itu komunikasi secara virtual ini diharapkan dapat terus berjalan meskipun pandemi telah usai, hal ini sejalan dengan program baru kami yaitu e- audit, tujuannya agar menghasikan akurasi data yang tinggi, efisiensi, dan waktu yang cepat dam melakukan audit,” ujar Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya selaku Pengawas Mutu Audit Kanwil Bea Cukai Jatim I Cecep Rustandi.
Kemudian, Kanwil Bea Cukai Bali NTB dan NTT menyelenggarakan kegiatan customs goes to campus (CGTC) tentang ketentuan impor barang kiriman dan ketentuan registrasi IMEI bersama mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana, Bali, Kamis (29/7), secara daring.
Plt Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra I Made Wijaya mengatakan sosialisasi ini sangat penting, mengingat sekarang masyarakat banyak melakukan pembelian dan pengiriman barang dari luar negeri termasuk telepon genggam.
“Masyarakat hasrus paham tentang implementasi peraturan ini, yaitu PMK nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman dan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai nomor PER-05/BC/2020 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean,” kata Made.
Dengan terselenggaranya berbagai sosialisasi Bea Cukai ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, pengguna jasa, hingga mahasiswa terkait berbagai ketentuan kepabeanan dan cukai. Harapannya kemudian dapat saling menyampaikan informasi tersebut ke masyarakat di lingkungannya. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy