Bea Cukai Mengudara Lewat Radio, Sampaikan Pesan Ini ke Masyarakat, Simak!

Selasa, 31 Mei 2022 – 21:00 WIB
Bea Cukai kembali membeberkan berbagai informasi kepada masyarakat terkait kebijakan di bidang kepabenan dan cukai melalui siaran di radio. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali membeberkan berbagai informasi kepada masyarakat terkait kebijakan di bidang kepabenan dan cukai melalui siaran di radio.

Kegiatan sosialisasi itu dilakukan Bea Cukai masing-masing di Demak, Yogyakarta, Madura, dan Palu.

BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Kunjungi Bea Cukai Tanjung Priok, Ini Tujuannya

Bea Cukai Semarang bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Demak melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dalam acara Bincang Pagi si Radio Suara Kota Wali 104.8 FM, Demak.

Mengusung tema “Tantangan Memberantas Rokok Ilegal di Demak”, sosialisasi itu membahas berbagai macam kendala dan upaya Bea Cukai bersama Satpol PP Kab. Demak untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

BACA JUGA: Mantap, Bea Cukai Lepas Ekspor 2 Produk Lokal Ini ke Mancanegara

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan Kabupaten Demak kerap kali menjadi jalur pengiriman rokok ilegal yang dikirim ke berbagai wilayah Indonesia.

"Karena itu, dibutuhkan sosialisasi kepada perusahaan ekspedisi, jasa titipan, dan masyarakat terkait ketentuan rokok ilegal dan ciri-cirinya, sehingga dapat mengurangi peredarannya,” ungkap Hatta Wardhana.

BACA JUGA: Bea Cukai Perkuat Kerja Sama dengan Instansi Lain lewat Kunjungan Kerja

Hatta mengatakan sosialisasi serupa juga dilakukan oleh Bea Cukai Palu.

Dalam rangka mensukseskan program Gempur Rokok Ilegal, mereka berkesempatan menjadi narasumber dalam live talkshow program Tribun Mo Tesa-Tesa yang digelar secara langsung di Studio, Jumat (27/5).

Bea Cukai Pantoloan membeberkan seputar kampanye operasi gempur, ciri-ciri rokok ilegal, strategi pemberantasan, dan optimalisasi gempur, dampak peredaran rokok ilegal, hingga tindak lanjut atas barang-barang ilegal berhasil diamankan.

Hatta mengatakan rokok ilegal sangat merugikan perekonomian negara dari sisi penerimaan, kemudian peredarannya juga berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

"Kami mengajak masyarakat untuk memahami bahwa legal itu mudah,” tegas Hatta.

Masih terkait cukai, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang mengundang Bea Cukai Madura untuk menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kantor Radio Suara Sampang pada Jumat (20/5).

Hatta mengatakan di Kabupaten Sampang, Madura, DBHCHT dimanfaatkan untuk bantuan langsung tunai kepada buruh pabrik tembakau, penyediaan fasilitas kesehatan hingga pembangunan rumah sakit.

Dari fakta tersebut bisa dirasakan betapa besar manfaat DBHCHT tersebut apabila dikelola dengan baik.

Untuk itu, sosialisasi ini langkah Bea Cukai dalam mendorong masyarakat agar terus mendukung dan mengkonsumsi rokok legal dan menjahui rokok ilegal

Bea Cukai Yogyakarta mengudara di Radio Pop FM untuk berbincang terkait “Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai” Selasa (24/5).

Kegiatan itu merupakan upaya dari Bea Cukai Yogyakarta dalam mencegah bertambahnya korban penipuan.

Masyarakat diimbau untuk mengenali berbagai modus pelaku, seperti online shop, pertemanan melalui dunia maya, lelang barang sitaan Bea Cukai, teman ditahan karena membawa uang tunai, kiriman diplomatik, dan modus jasa penyelesaian kasus tangkapan Bea Cukai.

Hatta mengimbau, untuk mencegah agar tidak menjadi korban penipuan dan melakukan konfirmasi ke kontak layanan informasi resmi jika merasa menjadi korban penipuan.

“Masyarakat juga bisa melakukan blokir rekening penipu dan blokir nomor telepon penipu ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan menyampaikan bukti terjadinya penipuan melalui Website cekrekening.id, Website layanan.kominfo.go.id atau twitter @aduanPPI, dan pelaporan tindak pidana penipuan ke Kantor Polisi terdekat,” pungkasnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maksimalkan Pelayanan, Bea Cukai Pastikan Kinerja Ekspor Menguat


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler