Bea Cukai Menyetop Truk di Rest Area Tol Trans Jawa, Ternyata Muatannya...

Rabu, 31 Agustus 2022 – 22:02 WIB
Bea Cukai berhasil menyita 148 karton rokok polos sebanyak 2,3 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai di dalam truk di tol Trans Jawa. Ilustrasi Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai terus memberantas peredaran rokok ilegal di pasaran untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya. 

Bea Cukai Kediri kerap menindak peredaran rokok ilegal di bawah wilayah pengawasannya. Kali ini, penindakan kembali dilakukan Bea Cukai Kediri di ruas tol Trans Jawa pada Kamis (25/8).

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Edukasi kepada Pelajar-Mahasiswa di Yogyakarta dan Jatim

Penindakan bermula dari Tim Intelijen Bea Cukai Kediri yang mendapatkan informasi tentang adanya rencana pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai. 

Berdasarkan informasi yang didapat, rokok tersebut dimuat dalam sarana pengangkut berupa truk dari wilayah Jawa Timur yang akan melewati tol Trans-Jawa.

BACA JUGA: Bea Cukai Ambon Layani Perusahaan Ini Ekspor Biji Kenari ke Amsterdam

M. Syaiful Arifin, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, mengungkapkan timnya bergerak menuju ruas tol. 

Timnya berhasil mengejar dan menggiring truk tersebut ke rest area Km 695 tol Mojokerto-Jombang, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, untuk melakukan pemeriksaan. 

BACA JUGA: Job Fair Kembali Hadir, Para Pencari Kerja Siap-Siap ya, Ini Lokasi dan Waktunya

Petugas berhasil mengamankan 148 karton rokok polos dengan jumlah 2,3 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai. 

Bea Cukai Kediri mengamankan potensi kerugian negara Rp 1,8 miliar dengan perkiraan nilai barang Rp 2,7 miliar.

Menurut Syaiful, truk masih menjadi pilihan penyelundup sebagai sarana pengangkut untuk mengirim rokok ilegal karena mampu memuat banyak barang. 

“Sementara itu, untuk tol Trans-Jawa, dugaan kami, lokasi ini dipilih karena jalan yang efektif menyingkat waktu dan tidak terlalu ramai ketika malam,” katanya.

Syaiful menegaskan pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lain dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler