jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus menyita ratusan ribu batang rokok ilegal bernilai ratusan juta rupiah dalam penindakan yang dilakukan terhadap sebuah truk di daerah Demak, Jawa Tengah, Minggu (25/4).
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan bahwa petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pemuatan rokok ilegal ke sebuah sarana pengangkut.
BACA JUGA: Revisi PP 109/2012 Dinilai Akan Memicu Maraknya Rokok Ilegal
Menurut dia, sesuai informasi yang diperoleh pemuatan menggunakan truk tronton yang berada di pangkalan truk Desa Jati Wetan, Kabupaten Kudus.
“Atas informasi tersebut Bea Cukai Kudus melakukan penyisiran di jalan Raya Kudus-Semarang dan menemukan truk sesuai ciri-ciri yang diinformasikan,” ungkap Gatot.
BACA JUGA: Bea Cukai Jateng DIY Sita 704 Ribu Batang Rokok Ilegal
Dia menambahkan saat truk tengah melintas di Jalan Raya Kudus-Semarang, Kabupaten Demak, petugas menghentikannya untuk melakukan pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan didapati truk mengangkut rokok ilegal sebanyak 33 koli. Rokok dilekati pita cukai palsu yang digunakan untuk rokok golongan lain,” tambah Gatot.
BACA JUGA: KKB Lebih Bengis, Solid, Bersenjata Canggih, Mampukah Densus 88 Menaklukkannya?
Total rokok ilegal yang ditemukan sebanyak 600.000 batang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 612.000.000,00 dan potensi kerugian negara Rp 402.192.000,00.
Semua barang bukti baik berupa rokok ilegal maupun kendaraan pengangkut rokok tersebut dibawa perugas untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Berbagai modus dilakukan para oknum untuk mengangkut rokok ilegal. Bea Cukai Kudus selalu siap melakukan penindakan terhadap modus apapun. Dedikasi kami untuk negeri, mari menggempur tanpa kompromi,” pungkas Gatot. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy