jpnn.com, JAKARTA - Dalam menghadapi liberalisasi perdagangan dan menjaga perekonomian tetap kondusif, perlu regulasi dari pemerintah untuk mengatur iklim perdagangan yang sehat.
Bea Cukai sebagai institusi pemerintah yang memiliki fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator perlu menjaga stabilitas ekonomi melalui beberapa kebijakan.
BACA JUGA: Bea Cukai Lampung Kembali Sita Rokok Ilegal, Nominalnya Fantastis
Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mengungkapkan, untuk mengoptimalkan penerapan kebijakan ini, Bea Cukai melakukan sosialisasi di sejumlah wilayah.
''Menghadapi pola perdagangan dan situasi global terkini, terdapat pembaruan harmonized system dalam pengklasifikasian barang yang terhitung mulai 1 April 2022,'' ujarnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Siapkan Berbagai Terobosan Demi Mempercepat Arus Logistik
Hal ini terangkum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Karena itu, Bea Cukai Kanwil (Kantor Wilayah) Sumatera Utara menggelar asistensi persiapan implementasi BTKI 2022 secara daring sekaligus luring pada Senin (28/3).
BACA JUGA: Selamat, Dua Kantor Bea Cukai Ini Raih Penghargaan dari Stakeholder
Hatta juga mengatakan, Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara menggelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyegarkan pemahaman para pengguna jasa kepabeanan.
Harapannya, pengguna jasa dapat memanfaatkan fasilitas dari Bea Cukai secara optimal dan menjalankannya sesuai ketentuan.
Sementara itu, Bea Cukai Belawan turut melaksanakan sosialisasi bertajuk “Kelas Edukasi Kepabeanan” bertema Layanan Returnable Package, Kamis (17/3) dan sosialisasi tentang Time Release Study (TRS), Rabu (30/3).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara daring dan diikuti pengguna jasa.
Keuntungan yang didapat dari fasilitas returnable package adalah pengusaha dapat memasukkan dan mengeluarkan pengemas yang dipakai.
Sementara itu, TRS merupakan metode standar dan sistematis untuk mengukur waktu rata-rata yang diperlukan untuk pengeluaran barang.
“Pada 2022, TRS dilakukan pada lima pelabuhan utama di Indonesia. Sosialisasi TRS dilakukan untuk memberikan gambaran kepada para pengguna jasa agar survei ini terlaksana secara tepat dan mendapat data yang akurat,” terang Hatta.
Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, diharapkan fasilitas kepabeanan yang diberikan berjalan optimal dan kepatuhan pengguna jasa terhadap ketentuan kepabeanan kian meningkat.
Dengan meningkatnya kepatuhan pengguna jasa terhadap ketentuan yang diberikan, iklim perdagangan yang sehat bisa terwujud. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi