Bea Cukai Monitoring & Asistensi Penerima Fasilitas di Jatim dan Bali

Selasa, 14 November 2023 – 15:46 WIB
Bea Cukai terus melakukan monitoring dan asistensi ke perusahaan penerima fasilitas kepabeanan. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan monitoring dan asistensi ke perusahaan penerima fasilitas kepabeanan.

Adapun monitoring itu menyasar perusahaan di wilayah Jawa Timur dan Bali. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi kriteria dan standar yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA: 2 Event Internasional Segera Digelar di Sumut, Bea Cukai Belawan Siap Beri Dukungan

Di Jawa Timur, Bea Cukai Pasuruan melakukan asistensi dan monitoring kinerja terhadap kepatuhan authorized economic operator (AEO) ke perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat mandiri, PT Scandinavian Tobacco Indonesia, Rabu (8/11).

Kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkrit Bea Cukai Pasuruan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai industrial assistance.

BACA JUGA: Gelar CVC, Bea Cukai Tanjung Emas Pastikan Pelayanan Optimal

AEO adalah status yang diberikan oleh Bea Cukai kepada pelaku usaha yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi, sistem manajemen risiko yang baik, serta kesehatan keuangan yang stabil.

“Dengan menjadi AEO, pelaku usaha dapat menikmati berbagai kemudahan dan fasilitas dalam kegiatan ekspor impor, baik di dalam negeri maupun di negara-negara mitra yang memiliki perjanjian kerja sama AEO,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

BACA JUGA: Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin Pusat Logistik Berikat ke Perusahaan Ini

Sementara di Bali, dalam rangka penyelenggaraan informasi geospasial tematik Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali Nusra bersama Direktorat Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai, dan Badan Informasi Geospasial melakukan uji implementasi perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan tempat penimbunan berikat lainnya di wilayah Bali Nusra, Selasa (7/11).

Kegiatan dilaksanakakn sesuai amanat UU Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, dan Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

“Saat ini Kanwil Bea Cukai Bali Nusra mengawasi 12 perusahaan penerima fasilitas kepabeanan, dan semuanya akan dilakukan uji implementasi geospasial,” ujar Encep.

Selain itu, dalam acara ini juga dilakukan kunjungan dan monitoring langsung ke perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, PT Karya Tangan Indah, dan beberapa perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat lainnya.

“Semoga kegiatan ini dapat memudahkan proses pengawasan kepatuhan perusahaan penerima fasilitas kepabeanan dan cukai, serta untuk efektivitas pemberian fasilitas,” pungkas Encep. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gelar Operasi & Sosialisasi Rokok Ilegal


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler