jpnn.com, KEDIRI - Bea Cukai secara rutin melaksanakan monitoring khusus ke perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat dengan melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu atas IT inventory.
Salah satunya seperti yang dilakukan Bea Cukai Kediri terhadap lima perusahaan yaitu PT Pei Hai International Wiratama, PT Shoei Surabaya, PT Cheil Jedang Indonesia, PT Lotus Indah Textile, dan PT Xuilong Outdoor, 9-27 November 2020.
BACA JUGA: Bea Cukai Siap Dukung Perusahaan Mendapatkan Fasilitas Kawasan Berikat
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Suryana mengatakan pihaknya ingin memastikan bahwa perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Tujuan diadakannya kegiatan ini untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat dan memastikan fasilitas diberikan secara tepat sasaran,” ungkap Suryana.
BACA JUGA: Bea Cukai Tertibkan Impor dan Ekspor Ilegal di Selat Malaka
Menurutnya, monitoring tersebut dilaksanakan berdasarkan PER-02/BC/2019 tentang Tata Laksana Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
Dia menjelaskan dalam monitoring, Bea Cukai mencari kesesuaian atas persyaratan izin, prosedur pemasukan dan pengeluaran barang, prosedur pembongkaran, penimbunan, pengolahan, pencatatan, IT inventory, CCTV, dan prosedur lainnya yang diatur dalam undang-undang.
BACA JUGA: Perusahaan Ini Minta Fasilitas Kawasan Berikat ke Bea Cukai
Suryana berpesan kepada pengusaha Kawasan Berikat dan petugas di hanggar untuk saling menjaga tugas dan kewajiban masing-masing sesuai ketentuan yang ada supaya kerja sama antara Bea Cukai Kediri dengan pengguna jasa tetap terjalin dengan baik.
Kawasan Berikat merupakan tempat penimbunan barang impor dan yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.
Keberadaan Kawasan Berikat menjadi salah satu bentuk konkret insentif fiskal di bidang kepabeanan dan perpajakan yang diberikan Bea Cukai kepada para pelaku usaha untuk meningkatkan investasi dan mendorong sektor ekspor.
Beragam manfaat bisa didapatkan oleh perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, tentunya dengan sebelumnya telah memenuhi syarat yang ditetapkan, salah satunya adalah memiliki IT inventory dan CCTV yang dapat diakses secara online.
Sementara itu, Bea Cukai Surakarta juga telah memfasilitasi impor perdana salah satu perusahaan yang baru mendapat fasilitas Kawasan Berikat, yaitu PT Hoplun Boyolali Indonesia.
Kawasan Berikat yang bergerak di bidang industri garmen ini melakukan impor perdana mesin jahit sebanyak tiga kontainer empat puluh feet.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso mengatakan mesin jahit yang diimpor tersebut dipergunakan sebagai mesin produksi.
Pihaknya berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada pelaku industri dalam negeri.
“Produksi dimulai pada bulan Desember dan akan menyerap kurang lebih 2000 tenaga kerja. Bea Cukai senantiasa memberi berbagai fasilitas kemudahan, baik impor maupun ekspor mulai dari perusahaan industri kecil dan menengah (IKM) hingga perusahaan berskala besar. Dengan adanya berbagai fasilitas kemudah ini diharapkan mampu mendorong perokonomian Indonesia makin maju," kata dia. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy