jpnn.com, BATAM - Pemerintah menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia menertibkan Impor Ilegal di Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera dan Batam. Program ini sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang dikoordinasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan arah kebijakan nasional sebagai acuan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 berfokus pada perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum serta reformasi birokrasi sehingga pencegahan korupsi dapat dilaksanakan lebih terfokus, terukur dan berdampak langsung dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Ditjen Hubla Perketat Penegakan Hukum di Laut
Strategi Nasional tersebut memiliki sasaran antara lain penerapan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan perundang-undangan, penegakan hukum yang transparan dan akuntabel berbasis pada sistem informasi, dan terciptanya tata kelola pemerintahan dan budaya birokrasi anti korupsi serta kapabilitas Aparatur Sipil Negara yang profesional dan berintegritas.
Penertiban Impor, Cukai dan Ekspor Ilegal di Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera dan Batam juga merupakan lanjutan dari program sinergi Penertiban Impor, Cukai, dan Ekspor Berisiko Tinggi (PICE-BT) yang telah dideklarasikan pimpinan tinggi antar-Kementerian/Lembaga dan Aparat Penegak Hukum di Kantor Pusat DJBC pada 12 Juli 2017 dan dinilai berhasil dalam melakukan pengamanan penerimaan negara. Masih dengan semangat yang sama, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjalin sinergi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan program ini.
BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Fasilitas Gudang Berikat Pertama di Blitar
Hasil capaian Penertiban Impor, Cukai, dan Ekspor Berisiko Tinggi (PICE-BT) telah berkontribusi langsung terhadap importasi dan penerimaan negara. Terdapat penurunan entitas importir berisiko tinggi sebesar 46 persen, kenaikan tax base sebesar 62 persen, dan peningkatan jumlah akumulasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar 47 persen.
Selain itu, terdapat perbaikan lingkungan strategik antara lain perbaikan kepatuhan importir, perbaikan kualitas data, perdagangan yang sehat dan efisien dan momentum pertumbuhan industri nasional. Program ini juga berimplikasi terhadap penurunan peredaran rokok ilegal. Hasil survei terakhir UGM menunjukkan peredaran rokok ilegal di pasaran turun dari 12,14 persen menjadi 7,04 persen.
BACA JUGA: Bea Cukai Jateng Tambah Penerima Fasilitas Kawasan Berikat
Dalam melaksanakan Penertiban Impor, Cukai dan Ekspor Ilegal di Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera dan Batam, Pemerintah telah menyusun 11 langkah strategis yang terbagi ke dalam 3 tema besar yaitu Program Sinergi, Dukungan Sarana dan Prasarana Pengawasan, serta Operasi Bersama (Joint Operation), dengan kegiatan antara lain,
1. Penertiban pelabuhan tidak resmi guna mencegah adanya pemasukan atau pengeluaran barang ilegal ke/dari Kawasan Bebas Batam;
2. Pengelolaan ship to ship area guna mencegah modus penyelundupan barang dengan cara pembongkaran di tengah laut dari kapal ke kapal tanpa mengindahkan ketentuan kepabeanan yang berlaku;
3. Pertukaran data terkait kapal-kapal yang berangkat dari pelabuhan, baik tujuan ke luar daerah pabean maupun antar pulau guna mempermudah pengawasan kapal yang membawa barang impor/ekspor atau barang yang akan masuk/keluar dari Kawasan Bebas Batam;
4. Pembentukan Maritime Domain Awareness (MDA) guna menciptakan pola monitoring yang sinergis antar instansi dalam rangka pengawasan kemaritiman;
5. Kewajiban penggunaan Automatic Identification System (AIS) bagi seluruh kapal di Indonesia guna mempermudah pengawasan kapal yang membawa barang impor/ekspor atau barang yang akan masuk/keluar dari Kawasan Bebas Batam;
6. Pembatasan kecepatan bagi kapal non-pemerintah/non-militer guna menanggulangi penyelundupan dengan kapal kecil berkecepatan tinggi;
7. Penerbitan kuota impor di Free Trade Zone Batam dan Penertiban kuota Barang Kena Cukai yang masuk ke Kawasan Bebas Batam sehingga tidak terjadi over kuota dan penyalahgunaan kuota;
8. Pemanfaatan analisis komunikasi berbasis IT untuk mendeteksi/mencari pelanggaran/terduga pelaku pelanggaran/tindak pidana;
9. Patroli laut bersama DJBC, TNI, dan POLRI di daerah perairan sekitar Batam dan Pesisir Timur Sumatera;
10. Operasi bersama DJBC, TNI, dan POLRI di daerah asal atau tujuan penyelundupan barang impor dari luar negeri atau dari Kawasan Bebas Batam yang tidak memenuhi kewajiban pabean serta tidak membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor;
11. Pengawasan berlapis terhadap barang eks-impor ilegal yang diangkut antar pulau dengan tujuan wilayah pelabuhan Tanjung Priok (dari Batam dan Pontianak).
Kementerian Keuangan juga merilis penindakan hasil sinergi dalam Operasi Gabungan DJBC, TNI, dan POLRI pada periode Agustus – November 2018. Bea Cukai bekerjasama dengan PUSPOM TNI dan Angkatan Darat di wilayah Jagoi Babang Kalimantan berhasil menindak rotan asalan sebanyak 300 Ton setelah sebelumnya mendapat perlawanan dari sekitar 200 orang warga yang didalangi oknum penyelundup.
Berbagai penindakan hasil operasi gabungan sebelumnya juga berhasil menorehkan beberapa catatan prestasi diantaranya :
1. Pada Desember 2017, Bea Cukai bersama Angkatan Laut, BNN dan Bareskrim Polri menangkap 1,037 Ton Methamphetamine di wilayah perairan Batam;
2. Pada Maret 2018, Bea Cukai bersama Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap 23.194 botol miras ilegal dan 664.440 batang rokok ilegal di wilayah Tembilahan Riau;
3. Pada Maret 2018, Bea Cukai bersama Bareskrim Polri menangkap 1,622 Ton Methamphetamine di wilayah Banten.
4. Periode Maret 2018, Bea Cukai bekerjasama dengan Angkatan Laut dan Kepolisian menangkap 6 kapal di wilayah Aceh dan Sumatera Utara yang berisikan barang ilegal berupa 8 Ton dan 1.361 bale ballpress, 557 karung bawang merah, dan barang campuran;
5. Pada Oktober 2018, Bea Cukai bersinergi dengan PUSPOM TNI dan Angkatan Darat melakukan kegiatan penindakan dan operasi Cipta Kondisi yang berhasil menindak minuman keras ilegal sebanyak 84 karton di wilayah Tembilahan, Riau dan Jambi;
6. Pada Oktober 2018, Bea Cukai bersinergi dengan PUSPOM TNI dan KODAM V Brawijaya melakukan penindakan terhadap 1 pabrik rokok ilegal dan 5,4 juta batang rokok ilegal di wilayah Surabaya dan Malang Jawa Timur;
7. Pada Oktober – November 2018, Bea Cukai bersinergi dengan KODAM IV Diponegoro melakukan penindakan terhadap 4,3 juta batang rokok ilegal dan 19.168 keping pita cukai palsu di daerah Jepara Jawa Tengah;
8. Pada Oktober – November 2018, Bea Cukai bersama PUSPOM TNI dan KOSTRAD melakukan penindakan 11.924 botol miras ilegal di wilayah Medan Sumatera Utara;
9. Pada November 2018, Bea Cukai bersama PUSPOM TNI dan KOSTRAD melakukan penindakan terhadap 104 botol miras ilegal dan 6.000 packages barang-barang impor ilegal di wilayah Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
Secara keseluruhan, operasi gabungan Bea Cukai, TNI, dan Polri pada tahun 2018 berhasil menuntaskan kurang lebih 53 kasus penyelundupan minuman keras, rokok, narkotika, dan barang-barang eks-Batam lainnya dengan perkiraan total nilai barang kurang lebih mencapai Rp4 Triliun dan perkiraan kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih mencapai Rp30 Miliar di samping kerugian immaterial lainnya.
Selain hasil Operasi Gabungan tersebut, DJBC juga merilis hasil penindakan Bea Cukai wilayah Batam dan Kepulauan Riau. Dalam kurun waktu Oktober 2018 hingga saat ini, Bea Cukai Batam dan Kepulauan Riau telah melakukan penindakan terhadap Kapal MT Yosoa Eks WI No. I yang mengangkut kurang lebih 1.500 KL Crude Oil.
Selain itu, serangkaian penindakan narkotika, rokok, kayu, minuman keras, pakaian, tas, sepatu bekas, barang elektronik, dan baby lobster dengan perkiraan total nilai barang kurang lebih mencapai Rp 102 Miliar dan perkiraan kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih mencapai Rp 64 Miliar di samping kerugian immaterial lainnya terkait ketersediaan energi nasional, dan kelestarian lingkungan.
Penindakan Bea Cukai menarik lainnya di pesisir timur Sumatera baru-baru ini juga dilakukan oleh Bea Cukai Palembang, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan terhadap 1 unit mobil sport merk Ferrari, minuman keras sebanyak 23.310 botol dan barang lainnya di Palembang dengan perkiraan nilai barang kurang lebih Rp.14,6 Miliar dan perkiraan kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp.25,7 Miliar.
Melihat hasil penindakan dan dampak yang ditimbulkan maka untuk lebih mengoptimalkan skema koordinasi dan sinergi antar Kementerian/Lembaga diperlukan kerja sama yang terstruktur dan sistematis di bidang pengawasan, serta pertukaran data dan informasi secara nasional khususnya di Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Timur Sumatera.
Kehadiran Menko Maritim, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Ketua KPK dalam kesempatan ini merupakan perwujudan komitmen Pemerintah dalam menyukseskan Penertiban Impor, Cukai dan Ekspor Ilegal di Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera dan Batam guna menjawab tantangan masyarakat yang menginginkan perdagangan ilegal dapat diberantas, mengoptimalkan penerimaan negara, menciptakan praktik perdagangan yang sehat, bersih dan fair, serta melindungi masyarakat dan dunia usaha dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Kepri Merilis Hasil Penindakan Awal Tahun
Redaktur : Tim Redaksi