jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengumumkan kembali memusnahkan peredaran barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau ilegal di Indonesia.
Pemusnahan barang ilegal itu dilakuka untuk mengawasi barang-barang yang masuk dan keluar dari negara yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai, serta peraturan lainnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat Kepada Perusahaan di Kabupaten Bekasi
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan barang tersebut memiliki potensi yang bisa membahayakan dan merugikan masyarakat.
“Pemusnahan barang tersebut merupakan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai,” ungkap Hatta.
BACA JUGA: Kunjungi Perusahaan Binaan Bea Cukai Ambon, Ini yang Dilakukan Dirjen Askolani
Pemusnahan terkini dilakukan oleh Bea Cukai Banjarmasin dan Bea Cukai Juanda.
Bekerja sama dengan Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Selatan, Bea Cukai Banjarmasing memusnahkan sejumlah narkotika.
BACA JUGA: Bea Cukai Paparkan Perannya Kepada Pelajar dan Mahasiswa di 2 Kota Ini
Sementara itu di Jawa Timur, Bea Cukai Juanda memusnahkan sejumlah 224 barang lartas yang menjadi barang milik negara.
Adapun barang tersebut di antaranya barang kena cukai dengan unsur pornografi, barang bekas, obat-obatan, dan beberapa barang lainnya yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Pemusnahan dilakukan di PT Hijau Alam Nusantara di Kabupaten Mojokerto. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gelar Customs Visit Customer di 2 Wilayah Ini
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian