Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Miliaran Rupiah

Senin, 26 Juli 2021 – 17:30 WIB
Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di tiga daerah, yakni Sulawesi Bagian Selatan, Ketapang, dan Samarinda, pada periode Bulan Juli 2021 melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan.

Pemusnahan itu sebagai bentuk tindak lanjut barang hasil sitaan dan sebagai wujud transparansi kepada masyarakat.

BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Menindak Penyelundupan Narkotika Melalui PJT 

“Pemusnahan ini bertujuan menjaga masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya sekaligus menjaga dunia industri dari persaingan usaha yang tidak sehat," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro.

Menurutnya, Bea Cukai Sulbagsel telah melakukan pemusnahan 2,8 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 2,8 miliar,, minuman keras ilegal 288 botol dengan perkiraan nilai barang Rp 77 juta. Perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar.

BACA JUGA: Melindungi Masyarakat dan Mengamankan Hak Negara, Bea Cukai Memusnahkan BMN Hasil Penindakan

Barang ilegal tersebut merupakan barang hasil penindakan selama periode September-Desember 2020.

“Bea Cukai Sulbagsel setidaknya telah menindak rokok ilegal sebanyak 13,6 juta batang dan minuman keras ilegal sebanyak 3.507 botol selama periode tahun 2020 sampai dengan Juni 2021,” ungkap Sudiro

BACA JUGA: Cetak Sejarah, BBPPKS Banjarmasin Sabet Penghargaan Pengelolaan BMN

Kegiatan serupa dilakukan Bea Cukai Ketapang yang memusnahkan rokok ilegal sebanyak 1.089.380 batang dengan nilai barang Rp 544.690.000 dan potensi kerugian negara Rp 500.368.620. 

Seluruh barang dimusnahkan dengan cara dibakar dan/atau direndam dalam kolam air, kemudian limbahnya akan ditimbun dengan tanah di tempat pemrosesan akhir (TPA).

Pemusnahan juga dilakukan terhadap barang berbahaya berupa narkotika. Bea Cukai Samarinda turut menghadiri pemusnahan narkotika di BNNP Kaltim.

Adapun pemusnahan barang bukti hasil dari kejahatan narkotika berupa  tanaman ganja atau cannabis sativa dengan berat keseluruhan 4,44 kilogram.

“Meski di tengah pandemi, peredaran narkoba masih terus terjadi. Semoga sinergi seperti ini dapat menekan peredaran narkotika ke depannya. Dengan demikian Indonesia akan makin baik dengan jauh dari narkoba,” pungkas Sudiro. (*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler