Melindungi Masyarakat dan Mengamankan Hak Negara, Bea Cukai Memusnahkan BMN Hasil Penindakan

Kamis, 08 Juli 2021 – 15:50 WIB
Bea Cukai melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan sebagai upaya melindungi masyarakat dan mengamankan hak negara. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di berbagai daerah.

Pemusnahan BMN ini sebagai upaya meningkatkan fungsi pengawasan dalam melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal, serta untuk mengoptimalkan pengamanan hak negara.

BACA JUGA: Bea Cukai Menghadiri Pemusnahan Lahan Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh

Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro, pihaknya secara kontinu melakukan berbagai inovasi, strategi, dan upaya, demi menegakkan hukum dan mengamankan hak negara, salah satunya lewat pemusnahan BMN.

Kali ini, pemusnahan BMN dilakukan oleh Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Batam.

BACA JUGA: Polres Jakbar Lakukan Pemusnahan Narkoba, Sebegini Banyaknya

Rabu (07/07), bertempat di tempat penimbunan akhir milik Pemerintah Kota Langsa,

Bea Cukai Langsa melaksanakan pemusnahan BMN berupa rokok ilegal di tempat penimbunan akhir milik Pemerintah Kota Langsa, Aceh, Rabu (7/7).

BACA JUGA: Polda Riau & Lapas Bangkinang Gagalkan Penyelundupan 108 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia

BMN berupa rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai tersebut merupakan barang hasil penindakan dalam kegiatan operasi pasar dan patroli darat oleh Bea Cukai Langsa sepanjang Januari-April 2021.

Sudiro menjelaskan banyak 1.080.200 batang rokok ilegal dimusnahkan.

"Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 1.698.089.000, dengan total kerugian negara yang berhasil diamankan senilai Rp 1.023.221.299,” jelas Sudiro.

Pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar guna untuk menghilangkan fungsinya, lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakan tanah.

Sudiro menambahkan PSO Bea Cukai Batam menghadiri pemusnahan BMN hasil penindakan Bea Cukai Batam di bidang kepabeanan dan cukai 2015 hingga 2021 di Dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang.

Sudiro memaparkan BMN yang dimusnahkan merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali, yang sebelumnya telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Barang yang dimusnahkan berupa air zam-zam, kayu, BKC berupa hasil tembakau, kasur/matras/tilam, karpet, balpress, dan barang lainnya yang telah ditetapkan sebagai BMN dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 1,03 miliar.

"Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para oknum serta dapat meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara dan melindungi negara dari peredaran barang ilegal," pungkas Sudiro. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler