Bea Cukai Musnahkan Belasan Juta Rokok dan Barang Ilegal

Jumat, 13 November 2020 – 17:53 WIB
Bea Cukai terus memusnahkan barang-barang ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memusnahkan barang-barang hasil penindakan. Selain sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan pengawasan dan penindakan, pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna dari barang ilegal tersebut.

Bea Cukai mengamankan jutaan barang rokok dan memusnahkannya lewat Operasi Gempur Rokok Ilegal yang telah dilaksanakan di berbagai wilayah pengawasan.

BACA JUGA: Cegah Perdagangan Kayu Ilegal, Bea Cukai Gelar Pelatihan Bersama UNODC

Bea Cukai Ambon, Kamis (12/11) misalnya, telah memusnahkan rokok ilegal yang didapati dari operasi pasar yang dilakukan.

“Pada kesempatan ini kami memusnahkan 1.100 batang rokok ilegal hasil pernindakan periode 2019 akhir hingga 2020,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Ambon Saut Mulia.

BACA JUGA: Bea Cukai Menindak Para Pengedar Rokok Ilegal di Tiga Daerah

Bea Cukai Ambon juga memusnahkan 874 pieces pakaian bekas, 145 pasang alas kaki bekas, mainan bekas, buku bekas, 111 pieces barang bekas lainnya, botol dot bayi, popok, tisu basah, serta peralatan kesehatan lainnya sejumlah 302  kemasan, dan 359 pcs obat, multivitamin, dan salep.

Menurut Saut, barang-barang ini seperti pakaian bekas yang merupakan eks barang kiriman yang tidak diselesaikan oleh si penerima.

BACA JUGA: Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal hingga ke Kota-kota Kecil

"Karena tidak dapat memenuhi ketentuan impor barang bekas, di mana barang bekas dilarang untuk diimpor. Dilarang untuk diimpor karena dilihat dari sisi kesehatan  tidak tahu apakah ada bakteri atau virus yang melekat apalagi di pandemi Covid-19 sekarang ini," paparnya.

Saut menjelaskan tujuan mengamankan barang-barang bekas dan juga rokok hasil penindakan ini adalah untuk melindungi masyarakat agar terhindar dari efek buruk.

"Seperti penyebaran virus dari pakaian bekas itu sendiri, dan juga dari rokok yang dilekati pita cukai palsu maupun rokok polos yang mana komposisinya tidak jelas," ungkap Saut.

Hadir dalam pemusnahan tersebut, Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku Erwin Situmorang, perwakilan KPKNL, Kepala Bidang Luar Negeri Dinas Perindag Maluku Syarif Hidayat, perwakilan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Ambon Yuniarsono, serta rekan sejumlah media massa di Ambon.

Sementara itu di wilayah Pulau Sumatera, Bea Cukai Pematangsiantar juga memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan Juni 2019 hingga Maret 2020.

"Pada kesempatan kali ini kami memusnahkan 530.525 batang rokok ilegal dan 69 botol minuman keras ilegal dengan nilai barang penindakan mencapai Rp 279,62 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp308,93 juta,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pematangsiantar Gunawan Sani Saputro.

Gunawan menambahkan bahwa hingga Oktober 2020, Bea Cukai Pematangsiantar telah melakukan penindakan 91 kali dan mengamankan 545.360 batang rokok ilegal.

Barang-barang hasil penindakan tersebut diamankan di wilayah pengawasan Bea Cukai Pematangsiantar yang terdiri dari 6 kabupaten dan 1 kota.

Yaitu, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo, Kabupaten Phakpak Barat, Kabupaten Toba, dan Kabupaten Samosir.

Tidak ketinggalan, Bea Cukai Teluk Bayur juga melakukan pemunshan 17.667.784 batang rokok ilegal, 5 botol liquid vape, dan 52 botol minuman keras ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Hilman Satria menyatakan bahwa selain memusnahkan barang kena cukai ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan barang ilegal lainnya, 

“Kami juga memusnahkan 254 pcs sex toys, pakaian bekas, kosmetik, sparepart bekas, tablet bekas, dan barang lainnya yang masuk ke kategori lartas,” ungkap Hilman.

Dalam pemusnahan ini, terdapat perkiraan nilai keseluruhan barang yang telah dimusnahkan sebesar Rp 13.889.937.180 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp.6.895.158.160. (Ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler