Bea Cukai Musnahkan BMN dan Barang Haram Ini, Nilainya Fantastis

Selasa, 04 Januari 2022 – 17:21 WIB
Bea Cukai Pasar Baru, Bengkalis, dan Pontianak menggelar pemusnahan barang milik negara hasil penindakan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memusnahkan barang hasil penindakan yang berstatus barang milik negara (BMN) di bidang kepabeanan dan cukai.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Selasa (4/1) mengatakan, akhir 2021, beberapa kantor pelayanan memusnahkan BMN.

BACA JUGA: Bea Cukai Permudah Pelaku Usaha untuk Bisa Ekspor Produknya ke Berbagai Negara

"Kantor pelayanan seperti Bea Cukai Pasar Baru, Bengkalis, dan Pontianak memusnahkan barang sebagai bentuk transparansi pengawasan Bea Cukai. Selain itu, memberikan efek jera kepada para pelanggar," ungkapnya.

Hatta menyebutkan, Bea Cukai Pasar Baru memusnahkan BMN yang tidak memenuhi izin impor dari instansi terkait.

BACA JUGA: Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Instansi untuk Tingkatkan Pengawasan

Misalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Polri, dan karantina.

Bea Cukai Pasar Baru juga memusnahkan barang yang ditegah karena termasuk barang larangan dan pembatasan (lartas) kesusilaan atau mengandung unsur pornografi, dan barang yang melebihi batas pembebasan cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Produksi Usaha Dalam Negeri dengan Fasilitas Kepabeanan dan IKM

"Barang yang dimusnahkan merupakan barang eks kepabeanan dan cukai dengan perkiraan nilai Rp 281.625.000,'' ujarnya.

Di Bengkalis, Bea Cukai menggandeng Polri untuk memusnahkan barang bukti 0,91 gram sabu-sabu dan 12.213,91 gram ganja.

"Kegiatan ini menjadi hasil sinergi yang baik antarinstansi pemerintahan serta tidak lepas dari dukungan penuh masyarakat," ungkap Hatta.

BMN dari penindakan di bidang cukai telah dimusnahkan Bea Cukai. 

Hasil penindakan pada 2020-2021 dimusnahkan Bea Cukai Pontianak akhir 2021. 

Menurut Hatta, dalam kegiatan yang berlangsung di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Jeruju, Pontianak, Kalimantan Barat, itu, beberapa jenis barang seperti 149.900 batang rokok ilegal, 65,98 liter MMEA ilegal, dan sex toys dimusnahkan. 

Barang tersebut dimusnahkan dengan cara dituang, dipotong, dan dibakar. Nilainya mencapai Rp 79.385.000.

"Semua pemusnahan yang diselenggarakan kantor pelayanan Bea Cukai telah dituangkan dalam berita acara pemusnahan BMN. Kami berkomitmen menindak peredaran barang ilegal," tandas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler