Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya

Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:29 WIB
Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode 2022–2024. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, TANJUNG BALAI KARIMUN - Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode 2022–2024.

BMN yang dimusnahkan tersebut senilai Rp 4,04 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,19 miliar.

BACA JUGA: Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan pemusnahan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai untuk menegakkan hukum serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Budi merincikan BMN yang dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, di antaranya 46 unit telepon genggam, 12 unit laptop, 7 personal computer (PC), 33 ribu kg jagung, 1 unit televisi, 2 unit speaker, serta 363 koli tekstil, produk tekstil (TPT), 995.005 batang hasil tembakau (HT) ilegal dan 62,63 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara

Sementara itu, BMN yang dimusnahkan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau antara lain 2.181.760 batang hasil tembakau ilegal, dan 388,080 liter MMEA ilegal.

“Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” kata Budi Prasetiyo.

BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita

Pemusnahan ini turut dihadiri berbagai pihak, termasuk Pemkab Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Polres Karimun, Kodim 0317 Tanjung Balai Karimun, Pangkalan TNI Angkatan Laut, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Hadir pula perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Pelindo Tanjung Balai Karimun, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karimun, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kabupaten Karimun, serta beberapa media setempat.

“Kami harap sinergi dan kolaborasi ini dapat terus terjalin dengan baik di masa mendatang," ujar Budi.

Budi menambahkan dengan upaya yang berkesinambungan diharapkan masyarakat dapat terlindungi dari barang-barang ilegal yang merugikan, sekaligus memperkuat keuangan negara demi mendukung pembangunan nasional. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler