Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Hasil Penindakan

Kamis, 25 Maret 2021 – 20:05 WIB
Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara bersama satuan kerja di wilayahnya melakukan pemusnahan atas barang milik negara hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama tahun 2020. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai sebagai community protector terus berupaya mengamankan peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat di Indonesia.

Sebagai contoh, Bea Cukai di Provinsi Sumatera Utara, Jawa Timur dan Riau menindak barang ilegal seperti rokok ilegal, miras ilegal, pakaian bekas ilegal serta narkotika.

BACA JUGA: Permudah Layanan Ekspor, Bea Cukai Pekanbaru Luncurkan Aplikasi SINAMOD

Pada kesempatan ini, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara bersama satuan kerja di wilayahnya mengadakan pemusnahan atas barang milik negara hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama tahun 2020.

“Keberhasilan pemusnahan ini merupakan buah sinergi antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum lainnya serta masyarakat sekitar selama tahun lalu,” ungkap Ambang Priyonggo, Kakanwil Bea Cukai Sumatera Utara.

BACA JUGA: Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, Tahun Ini Tidak Naik, Tunjangan Kinerja Juga 

Menurut Ambang, Bea Cukai memusnahkan barang hasil penindakan yakni barang impor ilegal seperti 1.317 karung pakaian bekas (ballpress), 601 paket obat-obatan, dan 246 barang lainnya.

Selain itu, Bea Cukai juga memusnahkan 2.624.520 batang rokok ilegal serta 377 botol miras ilegal.

BACA JUGA: Letkol Inf Jemi Oktis Oil Tinjau Lokasi Sasaran TMMD ke-110 Kodim 1206/Psb

Ambang berharap semoga sinergi dalam penegahan barang ilegal di Provinsi Sumatera Utara dapat terus terjalin sehingga pertumbuhan industri dalam negeri tidak terganggu.

Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan 6.194.005 batang rokok ilegal hasil penindakan selama tahun 2020.

“Pemusnahan kali ini berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp3,2 milyar,” ujar Trimulyo Cahyono, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I.

Sebagai bentuk akuntabilitas atas penindakan yang telah dilakukan serta untuk menghindari penyalahgunaan rokok ilegal tersebut, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I telah melakukan pemusnahan di tempat pengolahan limbah desa Manduro, Mojokerto pada Rabu (24/3).

“Untuk terus menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai akan terus bersinergi dengan instansi penegak hukum lainnya untuk memberantas rokok ilegal,” ujar Trimulyo.

Selain itu, bersinergi dengan Polda Riau, Bea Cukai memusnahkan total 80,24kg shabu dan 68,363 butir ekstasi pada Rabu (24/3).

“Pemusnahan kali ini merupakan hasil 5 kali penindakan selama 3 bulan terakhir ini di provinsi Riau, serta telah diamankan 12 orang tersangka,” kata Ronny Rosfyandi, Kakanwil Bea Cukai Riau.

Ronny mengungkapkan keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba ini merupakan komitmen Bea Cukai untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Riau.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler