Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Miliaran Rupiah

Kamis, 04 Maret 2021 – 17:31 WIB
Bea Cukai memusnahkan rokok ilegal dan minuman keras. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di tiga wilayah secara serentak memusnahan barang hasil sitaan berupa rokok ilegal dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.

Selain rokok, minuman keras atau miras juga dimusnahkan.

BACA JUGA: Bea Cukai Gerebek Rumah Penimbun Rokok Ilegal, Ini Hasilnya

Pemusnahan ini dilakukan demi menciptakan pasar persaingan sempurna yang sehat, serta menjaga ketertiban administrasi dan pelaksanaan proses bisnis para pengusaha barang kena cukai sesuai aturan yang berlaku.

Bea Cukai Banten, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Kejaksaan Tinggi Banten bersama-sama melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) dan barang bukti hasil penindakan (BHP), di lapangan tempat penimbunan pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Selasa (2/3).

BACA JUGA: Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras, Haji Lulung Gelar Syukuran

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menyebutkan BMN yang dimusnahkan berupa 1.168.483 batang rokok, 247 botol miras eks impor, dan 127 botol liquid vape.

“Barang-barang ini berpotensi menyebabkan kerugian negara Rp 940 juta,” kata Finari.

BACA JUGA: Diajak Cewek Nongkrong sambil Minum Miras, Adit & Sholeh Babak Bundas

Selain itu, juga dilakukan pemusnahan barang tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah mendapatkan keputusan berkekuatan hukum tetap, yang dikelola Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yakni 43.727 botol miras dengan potensi kerugian Rp 42,1 miliar.

BMN berupa miras itu dimusnahkan dengan cara isi minuman dibuang ke dalam tong, botol dipecahkan, dilempar, serta dirusak menggunakan kendaraan alat berat. Rokok dimusnahkan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran.

Bea Cukai Juanda memusnahkan rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) 1.282.876 batang yang merupakan hasil sitaan dari 848 kali penindakan. Pemusnahan dilakukan Rabu (3/3).

Selain itu, Bea Cukai Juanda juga melakukan 59 penindakan terhadap pemasukan barang pornografi berupa sex toys dari luar negeri melalui jasa kiriman dengan jumlah total 84 buah. Barang itu dimusnahkan untuk melindungi masyarakat dari dari masuknya barang-barang yang dapat merusak moral dan mengakibatkan perilaku menyimpang.

Kegiatan serupa juga telah dilaksanakan Bea Cukai Langsa, Kamis (25/2) lalu di TPA Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Tri Hartana menyampaikan bahwa 1.021.320 batang rokok ilegal dan BMN lainnya telah dimusnahkan yang merupakan barang hasil penindakan periode Agustus hingga Desember tahun 2020.

“Diperkirakan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp1.037.813.921 dan total kerugian negara mencapai Rp479.413.213,” ungkap Tri.

Bea Cukai berharap dengan diadakanya pemusnahan ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli, mengonsumsi, maupun memproduksi barang-barang ilegal. (*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler