Bea Cukai Gerebek Rumah Penimbun Rokok Ilegal, Ini Hasilnya

Senin, 22 Februari 2021 – 05:59 WIB
Rokok ilegal hasil penindakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus bersama tim gabungan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY. (ANTARA/HO-Humas KPBBC Kudus)

jpnn.com, KUDUS - Tim Gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus bersama Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menggerebek satu rumah di Kabupaten Demak, yang diduga menjadi tempat penimbunan rokok ilegal, Kamis (18/2).

Tim gabungan Bea Cukai menemukan ratusan ribu batang rokok ilegal di dalam rumah tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian

Rokok ilegal yang diamankan petugas tersebut di antaranya bermerek "ABS Bold" dan "Hima Black". Kedua merek tersebut dilekati pita cukai diduga palsu jenis sigaret kretek tangan (SKT).

"Hasilnya, dari rumah tersebut ditemukan rokok ilegal sebanyak 448.000 batang jenis sigaret kretek mesin (SKM)," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Minggu.

BACA JUGA: Bupati Aceh Barat Sarankan Ganti Janda Bolong dengan Tanaman Produktif

Ia menambahan potensi kerugian negaranya dari peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp 300,30 juta dari total nilai barang yang diperkirakan Rp 456,96 juta.
Gatot menjelaskan penggerebekan ini berawal dari penindakan terhadap sebuah truk yang didapati membongkar rokok ilegal di sebuah rumah di Demak pada hari yang sama.

Petugas juga memeriksa rumah tersebut yang ternyata digunakan untuk menimbun rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Terbesar di Sumatera Barat

Selain barang bukti berupa kendaraan maupun rokok ilegal, petugas juga mengamankan dua orang berinisial "S" dan "M" yang diduga terlibat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Meskipun masa pandemi Covid-19, tim Bea Cukai Kudus tidak pernah berhenti mengawasi peredaran rokok ilegal, serta mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan bisnis rokok secara tidak resmi karena akan ditindak tanpa ada kompromi.

Kalau ingin bisnis di bidang produksi hasil tembakau disarankan secara legal dengan mengajukan perizinan ke Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya.

Bahkan, pengusaha rokok golongan III yang berada di kawasan industri hasil tembakau juga mendapatkan kemudahan dalam memproduksi rokok jenis SKM.

Tanpa harus mengeluarkan modal yang besar untuk membeli mesin, mereka sudah bisa memproduksi dengan cara menyewa mesin yang sudah tersedia di Kawasan Industri Kecil

Hasil Tembakau (KIHT), sedangkan pengurusan izinnya juga cukup mudah.

Salah satu KIHT yang sudah menyediakan mesin produksi rokok, yakni di KIHT Kudus. Tercatat sudah ada beberapa pengusaha rokok yang berada di kawasan tersebut mengajukan izin produksi rokok jenis SKM. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   rokok ilegal   KIHT   Kudus  

Terpopuler