jpnn.com, SEMARANG - Penerimaan pajak rokok selama tiga tahun terakhir di Provinsi Jawa Tengah berada pada grafik yang bagus karena realisasinya selalu melebihi apa yang ditargetkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam sambutan tertulis dibacakan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen pada Apel Gempur Rokok Ilegal dan Serah Terima Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Bea Cukai Jateng & DIY, Senin (17/6/2019) di Aula Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Semarang.
BACA JUGA: Bea Cukai Reekspor Lima Peti Kemas Asal Amerika Serikat
Penerimaan pajak rokok yang selalu meningkat tersebut berbanding lurus dengan penerimaan cukai dan upaya peningkatan pemberantasan rokok ilegal yang beredar di pasaran. Sebagai bentuk apresiasi dan untuk mendukung segala upaya pemberantasan rokok ilegal, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan dana hibah dari Pajak Rokok sebesar Rp 1,5 miliar guna mendukung operasi penegakan hukum di bidang cukai khususnya pemberantasan rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Serahkan Puluhan Unit Laptop ke Dinas Pendidikan Indragiri Hilir
BACA JUGA: Bea Cukai Serahkan Puluhan Unit Laptop ke Dinas Pendidikan Indragiri Hilir
Setelah pembacaan sambutan Gubernur Jawa Tengah, Maimoen secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai atas kinerja yang telah dicapai saat ini. Dia juga berharap operasi “Gempur Rokok Ilegal” ini dapat berjalan optimal dan mencapai target.
“Saya berharap pada operasi kali ini tidak hanya memberantas saja tetapi lebih dari itu yaitu menyadarkan bahwa betapa pentingnya usaha yang legal untuk masyarakat di Indonesia khususnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah,” katanya.
BACA JUGA: Bea Cukai Beri PT Mutiara Busana Indah Fasilitas Kawasan Berikat
Maimoen berharap dengan kontribusi hibah daerah dan semakin banyaknya kegiatan operasional akan turut membantu dalam penurunan prosentase peredaran rokok ilegal pada tahun 2019 dan selanjutnya akan berbanding lurus meningkatkan penerimaan pajak rokok.
“Kami sebagai pemerintah daerah berharap agar upaya pemberantasan rokok ilegal di peredaran dapat optimal sehingga dapat memenuhi target yang sudah dibebankan oleh Menteri Keuangan sebesar 3%, syukur-syukur dapat melebihi target,” jelasnya.
Apel kali ini merupakan tonggak awal kampanye “Gempur Rokok Ilegal” yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga 3 persen di tahun 2019 ini.
Dengan menurunnya peredaran rokok ilegal, akan menaikkan penerimaan Cukai dan Pajak Rokok, serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sehingga pembangunan dapat terus ditingkatkan.
“Pengusaha rokok ilegal dihimbau agar berhenti menggelapkan uang rakyat karena operasi Gempur Rokok Ilegal akan terus ditingkatkan oleh Bea Cukai beserta Aparat Penegak Hukum Lainnya.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai â Polri Gagalkan Penyelundupan 31 Kg Methamphetamine
Redaktur : Tim Redaksi