Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan penyelundupan Narkoba Senilai Rp 1,6 M

Rabu, 13 Februari 2019 – 15:33 WIB
Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dari luar negeri pada 30 dan 31 Januari 2019 lalu. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, DENPASAR - Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dari luar negeri pada 30 dan 31 Januari 2019 lalu.

Penindakan masing-masing dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Kementerian Lembaga Bahas Rencana Penyusunan AHTN 2022

“Penindakan pertama pada 30 Januari dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan modus swallow (telan), sedangkan penindakan kedua pada 31 Januari kami lakukan di Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan modus penyelundupan false concealment (menyembunyikan narkotika di dalam barang),” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT Untung Basuki yang didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono.

Penindakan pada 30 Januari 2019 dilakukan terhadap pria asal Tanzania berinisial ARA (42).

BACA JUGA: Pelaku Usaha IKM di Malang Diminta Manfaatkan Fasilitas dari Bea Cukai

Himawan menjelaskan, ARA yang mengaku berprofesi sebagai pengusaha tiba di Bali sekitar pukul 18.00 Wita dengan menumpang pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar.

Setelah ARA melewati pemeriksaan mesin X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan body searching (pemeriksaan badan).

BACA JUGA: Pemerintah Sederhanakan Aturan Ekspor Kendaraan Bermotor CBU

Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas lalu memutuskan untuk melakukan pemeriksaan rontgen/CT Scan di rumah sakit.

Berdasarkan hasil rontgen, tampak adanya benda asing mencurigakan di dalam saluran pencernaan ARA.

Kemudian dilakukan upaya pengeluaran dan kedapatan 82 bungkusan plastik berisi bubuk putih seberat 1.036,70 gram brutto yang merupakan sediaan narkotika jenis methamphetamine.

“Setelah dilakukan serah terima dengan Satresnarkoba Polresta Denpasar, yang bersangkutan mengeluarkan lagi 17 bungkusan plastik berisi methamphetamine sehingga total diperoleh barang bukti berupa 99 bungkusan berisi bubuk putih sediaan narkotika jenis methamphetamine dengan berat bersih 1.130,96 gram,” ungkap Himawan.

Dia menambahkan, modus ini tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas.

“Inilah salah satu manfaat pemeriksaan badan yang dilakukan petugas Bea Cukai, yaitu untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia,” tambah Himawan.

Sebanyak 1.130,96 gram methampetamine ditaksir memiliki nilai edar yang fantastis, yakni mencapai Rp. 1.696.440.000,00 dan dapat dikonsumsi oleh 5.655 orang dengan asumsi satu gram dikonsumsi oleh lima orang.

Penindakan selanjutnya, pada 31 Januari 2019 dilakukan terhadap sebuah paket barang kiriman asal Taiwan dengan nomor AWB 6198949923 di Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Berdasarkan hasil pencitraan mesin X-Ray, petugas mencurigai sebuah paket kiriman asal Taiwan dengan inisial pengirim AH dan penerima RMA.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket barang kiriman tersebut dan menemukan sebuah keyboard komputer.

Setelah dibuka, pada bagian dalamnya terdapat dua bungkusan tisu berwarna putih.

“Di dalam masing-masing bungkusan tersebut terdapat sebuah plastik bening berisi potongan tanaman berwarna hijau kecokelatan yang merupakan sediaan narkotika jenis ganja. Total diperoleh barang bukti berupa dua bungkusan berisi daun ganja dengan total berat bersih 45,12 gram,” ungkap Himawan.

Melalui upaya control delivery yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Satgas (Satuan Tugas) CTOC (Counter Transnational Organized Crime), penerima paket berinisial RMA berhasil ditemukan.

RMA mengaku bahwa penerima sebenarnya adalah seorang temannya, A, yang kemudian datang untuk mengambil paket tersebut dari RMA.

Berdasarkan pengakuan A, paket tersebut adalah titipan HAB (WNA) yang akan datang ke Bali pada tanggal 3 Februari 2019.

Bea Cukai, Polresta Denpasar dan Satgas CTOC kemudian melakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka HAB (60), pria berwarganegara Amerika Serikat.

Barang bukti dan tersangka dari kedua penindakan selanjutnya diserahterimakan kepada Kepolisian Resor Kota Denpasar untuk ditindaklanjuti.

“Modus yang digunakan oleh para penyelundup semakin beragam, namun pengawasan tetap kami usahakan semaksimal mungkin. Saya mengapresiasi seluruh jajaran petugas Bea Cukai dan juga instansi  terkait seperti Polresta Denpasar dan Satgas CTOC yang telah melakukan sinergi dengan baik sehingga berhasil mengagalkan upaya-upaya penyelundupan narkotika ini. Kedepannya, diharapkan sinergi ini dapat terus ditingkatkan demi melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika,” pungkas Untung. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Berhasil Amankan Wilayah Indonesia dari Barang-barang Ilegal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler