jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai turut hadir dalam kegiatan bertajuk 'Sosialisasi Pelaksanaan Eksportasi dan Pungutan Ekspor atas Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya' yang berlangsung di Hotel Ciputra World Surabaya, Kamis (21/11).
Kegatan tersebut diselenggarakan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
BACA JUGA: Bea Cukai Beberkan Tugas dan Fungsinya kepada Mahasiswa Lewat Customs Goes to Campus
“Hadirnya Bea Cukai merupakan perwujudan sinergi antarinstansi untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha terkait eksportasi dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo.
Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai memaparkan penerapan aplikasi CEISA 4.0 berkaitan dengan proses bisnis ekspor.
BACA JUGA: UMKM Binaan Bea Cukai Malang Sukses Ekspor Perdana Keripik Nangka ke Republik Ceko
Sistem aplikasi Customs-Excise Information System and Automation atau CEISA merupakan sistem informasi pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai yang kini memasuki generasi keempat.
Melalui CEISA 4.0, pengguna jasa dapat mengakses semua proses kepabeanan dalam satu sistem portal, termasuk melacak status barang kiriman.
BACA JUGA: Gandeng Pemerintah Daerah, Bea Cukai Beri Edukasi pada Warga di Jateng dan DIY
CEISA 4.0 dapat diakses menggunakan browser, sehingga pengguna tidak perlu menginstal aplikasi khusus di perangkat komunikasinya.
Sistem ini juga sudah terintegrasi dengan sistem kurs mata uang, manifest, dan pajak.
Budi berharap melalui sosialisasi yang diberikan Bea Cukai tersebut dapat meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pelaku usaha di industri sawit dalam pemanfaatan aplikasi CEISA 4.0 untuk menginput dokumen ekspor sehingga didapat nilai penerimaan negara di bidang ekspor secara real time.
“Pungutan ekspor merupakan bentuk sumbangsih para pelaku industri kelapa sawit dalam rangka pencapaian visi Indonesia Emas 2045,” tegas Budi.
Industri kelapa sawit memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia.
Hal iti dilihat dari data yang dihimpun Bea Cukai melalui aplikasi CEISA 4.0 per November 2024, tercatat realisasi penerimaan bea keluar dari sektor industri kelapa sawit mencapai Rp 3,5 triliun atau 24,14 persen dari total penerimaan.
Budi Prasetiyo mengungkapkan kontribusi pungutan ekspor digunakan pemerintah untuk melaksanakan berbagai program strategis guna mendukung asta cita hilirisasi produk kelapa sawit dan turunannya.
Sebagai industri strategis, pemerintah menjamin perkebunan kelapa sawit di Indonesia dikembangkan secara berkelanjutan.
Beberapa waktu yang lalu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 yang mengatur mengenai penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan/atau produk turunannya melalui pengaturan tarif layanan atas barang atau jasa yang dikelola BPDPKS.
“Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing harga komoditas kelapa sawit dan memberikan nilai tambah harga tandan buah segar di tingkat petani,” terang Budi.(mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi