Gandeng Pemerintah Daerah, Bea Cukai Beri Edukasi pada Warga di Jateng dan DIY

Senin, 02 Desember 2024 – 09:52 WIB
Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk mensosialisasikan ketentuan di bidang cukai. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk mensosialisasikan ketentuan di bidang cukai yang menyasar masyarakat daerah setempat, seperti warga lokal, pedagang rokok eceran, dan pengelola pasar.

Kegiatan itu terselenggara dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang diperoleh tiap-tiap daerah penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.

BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan 2 Izin Kawasan Berikat dalam Sehari

“Sosialisasi ini merupakan implementasi pemanfaatan DBH CHT di bidang penegakan hukum dan upaya Bea Cukai sebagai salah satu penegak hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jateng dan DIY,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Budi mengungkapkan DBH CHT merupakan dana yang berasal anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diberikan kepada daerah penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.

BACA JUGA: Bea Cukai Kawal Pelepasan Ekspor Berkelanjutan Produk Kerajinan Kerang Asal Magelang

DBH CHT diprioritaskan untuk mendanai tiga bidang, yaitu bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum, dan bidang kesehatan.

Di bidang penegakan hukum, dibagi lagi menjadi tiga besaran program, yakni program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Dukung Peningkatan Ekspor Industri Kelapa Sawit

Untuk melaksanakan program di bidang penegakan hukum ini, pemerintah daerah yang mendapatkan DBH CHT dapat bekerja sama dengan Bea Cukai selaku institusi penegak hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Dalam pelaksanaan program pembinaan industri, Bea Cukai Yogyakarta bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY menggelar bimbingan teknis pelatihan olahan tembakau kepada para petani tembakau yang digelar di Bantul pada Kamis (21/11) dan Jumat (22/11).

Bea Cukai Yogyakarta memaparkan materi teknis ketentuan di bidang cukai, seperti kewajiban pelaku usaha untuk memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sebelum menjalankan usaha.

Dalam pelaksanaan program sosialisasi di bidang cukai, Bea Cukai Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DIY melaksanakan sosialisasi yang dibalut dalam pertunjukan seni Ketoprak di Pasar Ngasem, Yogyakarta, pada Selasa (19/11).

Sebelumnya, Bea Cukai Yogyakarta juga telah melaksanakan sosialisasi secara konvensional yaitu tatap muka langsung dengan masyarakat di pesisir selatan Yogyakarta, tepatnya di Pantai Drini pada Senin (11/11), Pantai Wediombo pada Selasa (12/11), dan Kapanewon Playen pada Kamis (14/11).

Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jateng menggelar gelar wicara atau talkshow di Banyumas TV pada Senin (25/11) yang dihadiri oleh pengelola pasar di wilayah Banyumas.

Sosialisasi di sekitar pasar juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Purwokerto di wilayah pengawasannya. Bea Cukai Semarang bersinergi dengan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kendal mengedukasi para pedagang pasar di sekitar Kabupaten Kendal mengenai ketentudan di bidang cukai pada Rabu (06/11).

Sementara Bea Cukai Purwokerto berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas menggelar sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” yang menyasar para pengelola pasar (Lurah Pasar) di Kabupaten Banyumas pada Kamis (28/11).

Budi berharap melalui kegiatan tersebut, masyarakat makin memahami ketentuan di bidang cukai, seperti pentingnya cukai, ciri dan karakteristik rokok ilegal, cara identifikasi pita cukai, dan dampak negatif akibat rokok ilegal.

“Masyarakat dapat turut membantu menekan peredaran rokok ilegal dengan cara melaporkan keberadaan rokok ilegal di sekitarnya kepada petugas Bea Cukai setempat, menghubungi layanan contact center Bravo Bea Cukai 1500225, atau menghubungi saluran informasi lainnya yang tersedia di linktr.ee/bravobeacukai,” pungkas Budi. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Upaya Bea Cukai untuk Memastikan Fasilitas Kepabeanan Berjalan Optimal


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler