Bea Cukai Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT di Sejumlah Daerah

Jumat, 06 November 2020 – 20:03 WIB
Jajaran Bea Cukai beraudiensi dengan Pemda terkait optimalisasi DBHCHT. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Pejabat dari Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dan Bea Cukai Sidoarjo beraudiensi dengan pemda masing-masing terkait optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Pihak Bea Cukai Sumbagbar pada Senin (2/11), menghadiri undangan sebagai narasumber dalam acara Optimalisasi Pemanfaatan DBHCHT untuk Meningkatkan Kinerja Cukai yang digelar oleh Dinas Perkebunan Provinsi Lampung.

BACA JUGA: Bea Cukai Marunda Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp 411 Juta

DBHCHT merupakan dana yang diberikan pemerintah pusat kepada pemda baik provinsi, kabupaten dan kota atas penerimaan hasil cukai tembakau.

Dana ini diberikan kepada daerah yang memiliki pertanian maupun industri pengolahan tembakau.

BACA JUGA: Ipang Menilai Pernyataan Mahfud MD Memukul Habib Rizieq, Berbahaya

“Kanwil Bea Cukai Sumbagbar diundang hadir untuk dapat meningkatkan sinergi antara Bea Cukai dengan Pemda dalam rangka pemanfaatan DBHCHT agar dapat memberikan output yang optimal," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Yusmariza.

Yusmariza mengatakan, pengawasan akan optimal jika sinergitas antara Bea Cukai dan Pemda dapat dijalankan dengan baik.

BACA JUGA: Bea Cukai, Polri dan BNN Gagalkan Penyelundupan 101 Kg Narkotika di Aceh

Selain itu, pengawasan terhadap barang ilegal dapat digencarkan hingga ke daerah yang sulit dijangkau sekalipun.

“Pengawasan yang baik juga dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai dan dapat memberi dampak yang baik bagi masyarakat. Penerimaan dapat dioptimalkan untuk pelayanan dan pembangunan, serta pengawasan dapat menjaga masyarakat dari konsumsi barang ilegal,” ungkap Yusmariza.

Sebelumnya Bea Cukai Sidoarjo juga beraudiensi dengan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan jajaran pada Rabu (21/10) lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Pantjoro Agoeng ketika itu menjelaskan terkait penilaian kinerja pemanfaatan DBHCHT yang telah memasuki kuartal IV di tahun 2020.

Kinerja ini nantinya akan sangat berpengaruh atas penetapan dana yang akan diterima Pemkot Mojokerto di tahun 2022.

Menurutnya, DBHCHT yang diterima oleh pemda seluruhnya diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat di daerah, terutama dalam bidang kesehatan maupun edukasi.

Pengenalan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) juga disampaikan Pantjoro kepada Pemkot Mojokerto dengan harapan akan adanya dukungan.

Pantjoro  juga berharap hal itu memberi efek positif kepada Industri Kecil Menengah (IKM) di bidang produk hasil tembakau. Sekaligus sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal.(*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler