Bea Cukai Marunda Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp 411 Juta

Jumat, 06 November 2020 – 19:26 WIB
Bea Cukai Marunda melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan 2019-2020. Foto: Humas bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Bea Cukai Marunda bersama aparat penegak hukum terkait melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan tahun 2020 pada Selasa (3/11).

Sebanyak 210.508 batang rokok ilegal, 4.747 batang cerutu, dan 2.590 gram tembakau iris dimusnahkan dengan cara dibakar.

BACA JUGA: Bea Cukai, Polri dan BNN Gagalkan Penyelundupan 101 Kg Narkotika di Aceh

Kemudian, sebanyak 1.038 botol miras ilegal dimusnahkan dengan alat berat stum hingga hancur berkeping-keping.

Kepala Kantor Bea Cukai Marunda Sehat Yulianto menjelaskan bahwa pemusnahan BMN tersebut merupakan hasil penindakan terhadap objek cukai di wilayah kerjanya pada periode 2019 hingga 2020.

BACA JUGA: Kompol Imam Zaidi yang Dicap Pengkhianat oleh Irjen Agung Dinilai Terjebak Hedonisme

Barang-barang tersebut menurutnya telah mendapat persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Menteri Keuangan atas nama Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II.

“Nilai barang sebesar Rp 411.300.660 dan total potensi kerugian negara sebesar Rp 128.312.390,” ungkap Sehat.

BACA JUGA: Narkotika Jenis Baru Berbentuk Permen Diamankan Bea Cukai dan BNN

Dia menyampaikan, pada masa pandemi jajarannya tetap semangat dan optimis dalam melakukan pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara.

“Tahun 2020 ini kami telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran sebanyak 62 kali melebihi dari target yaitu 34 kali penindakan,” jelas Sehat.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan ini, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Kapolres Jakarta Utara, Kapolres Jakarta Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Komandan Puspom TNI AD, dan Kepala KPKNL II Jakarta.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai khususnya di bidang penindakan.

Sehat Yulianto mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usahanya secara legal khususnya dalam kegiatan cukai.

“Tujuannya untuk meningkatkan sinergi antar aparat pemerintah dan juga masyarakat dalam mengamankan penerimaan negara, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang yang yang berbahaya,” pungkas Sehat.(*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler