Bea Cukai: Pandemi Covid-19 Tak Menghentikan Pelaku Usaha di Tempat Penimbunan Berikat Berproduksi

Kamis, 15 Juli 2021 – 16:13 WIB
Bea Cukai memastikan bahwa pandemi Covid-19 tidak menghentikan pelaku usaha di tempat penimbunan berikat berproduksi. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Untung Basuki mengatakan pihaknya memastikan pelaku usaha di Tempat Penimbunan Berikat tetap dapat melakukan usahanya, berproduksi, ekspor, untuk menunjang ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19. 

“Kami terus melakukan pemantauan hari ke hari, bagaimana kelangsungan produksi perusahaan-perusahaan industri, di Kawasan Berikat misalnya, dan mengambil kebijakan untuk memastikan perusahaan tersebut tetap survive di tengah kesulitan masa pandemi ini,” katanya, Kamis (15/7).

BACA JUGA: Bea Cukai: Sistem CEISA Berangsur Pulih

Dia menjelaskan hingga Juli 2021,  terdapat 1.401 perusahaan Kawasan Berikat. 

Adapun devisa impor untuk perusahaan Kawasan Berikat 2020, USD 18 miliar. 

BACA JUGA: Terus Menjalin Sinergi, Bea Cukai Menerima Kunjungan Instansi Pemerintah

Untuk Semester I-2021 USD 12 miliar. 

Devisa ekspor perusahaan Kawasan Berikat tahun 2020 USD 50 miliar. 

BACA JUGA: Jokowi Percayakan Distribusi Bantuan Obat Isoman ke TNI, Begini Kata Marsekal Hadi

Semester I-2021 sebesar USD 33 miliar. 

Untung menjelaskan salah satu upaya Bea Cukai menjaga perusahaan Kawasan Berikat, dan yang memperoleh fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bisa survive di tengah masa pandemi Covid-19 ini adalah pemberian tambahan insentif dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020. 

“Tambahan insentif tersebut di antaranya memberikan relaksasi pengaturan penjualan ke pasar domestik, relaksasi pemasukan barang-barang untuk penanganan Covid-19, pemberian pelayanan secara mandiri, dan lainnya,” ujarnya.

Untung menambahkan Kementerian Keuangan dalam hal ini Bea Cukai juga memastikan bahwa kemudahan dan kepastian berusaha tetap terjaga. 

Pada Juni 2021, kata dia, telah diterbitkan PMK Nomor 65/PMK.04/2021 mengenai perubahan ketentuan Kawasan Berikat. 

PMK tersebut diterbitkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian berusaha kepada perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat. 

Hal-hal terkait dengan fasilitas perpajakan yang selama ini dispute dalam implementasinya di lapangan ditegaskan kembali dalam PMK 65/PMK.04/2021, termasuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat yang merupakan barang milik subjek pajak luar negeri. 

Selain itu, katanya, ditegaskan juga mengenai penggunaan corporate guarantee oleh perusahaan Kawasan Berikat yang memiliki profil risiko bagus. 

“Insyaallah hari ini akan dilakukan sosialisasi internal terkait dengan PMK Nomor 65/PMK.04/2021,” paparnya.

Dia menyatakan bahwa join pelayanan dan pengawasan Tempat Penimbunan Berikat oleh Bea Cukai dan Ditjen Pajak juga terus ditingkatkan. 

“Program secondment, join analisis, join audit, maupun join proses bisnis di Kawasan Berikat sudah berjalan dan akan terus ditingkatkan,” katanya. 

Menurutnya, pada tahun ini  ditargetkan dokumen kepabeanan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat dipersamakan dengan dokumen pajak (faktur pajak). 

“Tahun-tahun ke depan, join program juga akan dilakukan pada Tempat Penimbunan Berikat lainnya seperti Pusat Logistik Berikat, Gudang Berikat, dan lainnya,” jelasnya.

Untung menambahkan saat ini Bea Cukai telah mencanangkan program transformasi pelayanan dan pengawasan Tempat Penimbunan berikat yang ditargetkan dapat diimplementasikan akhir 2022.

Model pelayanan secara mandiri yang saat ini sudah berjalan di beberapa Kawasan Berikat Mandiri,  Gudang Berikat Mandiri, atau Pusat Logistik Berikat, akan dibuat secara masif dengan beberapa penyempurnaan. (*/jpnn) 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler