jpnn.com, BANGKA BELITUNG - Bea Cukai Pangkalpinang melakukan dua operasi penindakan terhadap upaya peredaran rokok ilegal dengan modus penyelundupan pada mobil penumpang di Kepulauan Bangka Belitung.
Penindakan pertama dilakukan di Jalan Belinyu, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung pada Kamis (13/2).
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Arak Bali Ilegal Sebanyak Ini di Tol Semarang-Batang
Pada penindakan tersebut, Bea Cukai Pangkalpinang mengamankan satu orang pelaku berinisial ID dan barang bukti, berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5.600 batang.
Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Pangkalpinang menerapkan ultimum remidium dengan total denda sebesar Rp 51.303.000.
BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Ekspor Produk Indonesia Lewat Pemberian Fasilitas Kawasan Berikat
Selanjutnya, penindakan kedua dilakukan di Jalan Tua Tunu Raya, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung pada Minggu (16/2).
Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai pada Minggu (16/2) pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA: Gencar Berantas Narkoba, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY & BNNP Klaim Selamatkan 13 Ribu Jiwa
Berdasarkan informasi tersebut, tim penindakan Bea Cukai Pangkalpinang bergerak cepat menuju lokasi yang diinformasikan, sehingga tim berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku berinisial GS pada pukul 21.30 WIB.
Pelaku tertangkap tangan saat sedang membawa rokok tanpa pita cukai menggunakan mobil pribadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim menemukan 129 slop rokok ilegal yang tiap slopnya berisi 10 bungkus rokok sejumlah 20 batang per bungkus, sehingga total rokok ilegal yang diamankan sebanyak 25.800 batang.
Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Pangkalpinang menerapkan ultimum remidium dengan total denda sebesar Rp 103.407.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang Mochammad Munif mengungkapkan kedua pelaku dalam operasi penindakan tersebut menggunakan modus penyelundupan di dalam mobil penumpang.
Pelaku mencampur rokok ilegal dengan barang-barang lainnya di dalam mobil untuk mengelabui petugas.
Munif menegaskan operasi penindakan tersebut merupakan upaya Bea Cukai Pangkalpinang untuk memutus peredaran rokok ilegal di Pulau Bangka.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat," tegas Munif.
Dia pun mengharapkan peran serta masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
"Segera melaporkan kepada kami jika menemukan peredaran rokok ilegal di Pulau Bangka," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi