jpnn.com, PANGKALPINANG - Bea Cukai Pangkalpinang bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung, dan Kepolisian Daerah Bangka Belitung menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,673 Kg, dan ekstasi sebanyak 5.000 butir pada awal Agustus 2019.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Yetty Yulianty, mengungkapkan narkotika tersebut disembunyikan di dalam tas punggung oleh dua orang tersangka berinisial EM dan RMH.
BACA JUGA: Semester I, Bea Cukai Raih penerimaan Tertinggi Dalam 3 Tahun Terakhir
“Penangkapan berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika dari Tanjungpinang melalui pelabuhan Belinyu,” ungkap Yetty seperti dilansir dalam siaran pers Humas Bea Cukai, Senin (19/8).
Menurut Yetty, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Bangka Belitung dan KSOP Pelabuhan Belinyu.
BACA JUGA: Layanan Bea Cukai Dalam Genggaman
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim akhirnya mengidentifikasi para pelaku yang berangkat menggunakan kapal KM. Bukit Raya dari pelabuhan Kijang tanggal 31 Juli 2019,” kata Yetty.
Keesokan harinya saat KM. Bukit Raya telah sandar di pelabuhan Belinyu, petugas tim gabungan melakukan pemeriksaan tanda pengenal terhadap penumpang kapal.
BACA JUGA: Strategi Bea Cukai untuk Meningkatkan Perekonomian Indonesia
Setelah dilakukan pemeriksaan tanda pengenal, tim berhasil menemukan para pelaku. EM dan RMH kemudian dibawa dan diamankan ke kantor KSOP untuk dilakukan pemeriksaan fisik. Dari hasil pemeriksaan fisik kemudian pelaku dan barang bukti diamankan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kemudian ditangani oleh BNNP Babel untuk pengembangan lebih lanjut.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Strategi Bea Cukai Tembilahan Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi
Redaktur : Tim Redaksi