Bea Cukai Pasuruan Meluncurkan Aplikasi SiANDRU

Rabu, 30 Juni 2021 – 16:57 WIB
Bea Cukai Pasuruan menciptakan dan meluncurkan aplikasi SiANDRU yang berbasis dalam jaringan sebagai media untuk memberikan kemudahan pelayanan. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, PASURUAN - Instansi pemerintah dituntut mengoptimalkan teknologi pada setiap proses bisnisnya di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Bea Cukai Pasuruan menjawab tantangan ini dengan menciptakan aplikasi SiANDRU yang berbasis dalam jaringan sebagai media untuk memberikan kemudahan pelayanan.

BACA JUGA: Daftar Fitur dan Aplikasi yang Hilang di Windows 11, Apa Saja?

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hannan Budiharto menjelaskan SiANDRU merupakan akronim dari sistem antrean depan dan layanan tanpa turun.

Aplikasi ini merupakan inovasi terbaru yang diluncurkan guna meningkatkan kualitas pelayanan.

BACA JUGA: Bea Cukai Bekasi Berinovasi Lewat Aplikasi Bekbond

“Tidak bisa dipungkiri dampak adanya virus Covid-19 sangat terasa. Maka dari itu, Bea Cukai Pasuruan membuat aplikasi SiANDRU agar pelayanan yang diberikan selalu maksimal namun tetap memperhatikan keamanan kedua belah pihak dengan meminimalkan interaksi pelayanan tatap muka,” ujar Hannan secara daring melalui acara soft launching yang mengundang pengguna jasa.

Hannan menambahkan dengan aplikasi SiANDRU, pengguna jasa dapat menyampaikan dokumen terlebih dahulu/sebelum hari seharusnya.

BACA JUGA: Perkuat Bisnis di Lingkup Global, Pertamina Kolaborasi dengan Sonatrach

Sehingga petugas dapat menyiapkan layanan sebelum pengguna jasa tiba agar tidak perlu menghabiskan waktu tunggu terlalu lama untuk mendapatkan pelayanan.

Tidak hanya itu, kata Hannan, aplikasi ini menawarkan layanan tanpa turun atau drive thru untuk dokumen tertentu.

Dengan adanya layanan ini, durasi penyerahan dokumen dapat lebih singkat dan dapat mengatasi permasalahan keterbatasan lahan parkir.

Aplikasi ini juga memberikan transparansi nama serta nomor ponsel petugas untuk keperluan pelayanan.

Selanjutnya, setiap pelayanan mendapatkan tanda terima secara otomatis dan petugas maupun pengguna jasa dapat mencetak riwayat layanan kapanpun dan di mana pun apabila dibutuhkan.

Sebagai bentuk feedback demi peningkatan kualitas layanan yang diberikan Bea Cukai Pasuruan, pengguna jasa diharapkan untuk dapat memberikan komentar, kritik, dan saran dalam aplikasi SiANDRU.

"Hal ini akan menjadi catatan penting bagi kami untuk terus berbenah agar lebih baik ke depannya,” pungkas Hannan.

Bersamaan dengan acara soft launching aplikasi SiANDRU, Bea Cukai Pasuruan juga menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler