Bea Cukai Pasuruan Tindak 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk di Tol Pandaan-Malang

Kamis, 05 September 2024 – 16:47 WIB
Petugas Bea Cukai Pasuruan mengamankan truk yang mengangkut 1,5 juta batang rokok ilegal tujuan Jabar. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PASURUAN - Bea Cukai Pasuruan melakukan penindakan terhadap sebuah truk yang mengangkut 1.560.000 batang rokok ilegal pada Sabtu (31/8).

Penindakan tersebut dilakukan di ruas tol Pandaan-Malang, Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA: Lewat Kegiatan Ini, Pelajar & Mahasiswa Dikenalkan Tugas dan Peluang Karier di Bea Cukai

Seluruh rokok ilegal ini dimuat dalam truk yang diduga berasal dari Malang dengan tujuan Jawa Barat (Jabar).

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana membeberkan kronologi penindakan yang berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) diduga ilegal melalui wilayahnya.

BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal, Satu Tersangka Ditahan

Selanjutnya, dalam analisis lapangan dan pemetaan lokasi, Bea Cukai menemukan kendaraan berjenis truk yang diduga mengangkut barang ilegal tersebut.

“Dalam pemeriksaan, kami menemukan dan menindak 1.560.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai," kata Hatta Wardhana dalam keterangan resminya, Kamis (5/9).

BACA JUGA: Gelar Pemusnahan BMMN, Bea Cukai Yogyakarta Jalankan Peran sebagai Community Protector

Dia mengungkapkan nilai kerugian negara dari rokok ilegal sebanyak itu diperkirakan sebesar Rp 1.493.263.200.

Lebih lanjut Hatta Wardhana menyampaikan pihaknya segera membawa terperiksa, barang hasil penindakan, dan sarana pengangkut ke Kantor Bea Cukai Pasuruan untuk penelitian lebih lanjut.

“Menurut keterangan terperiksa, dia mendapatkan barang dari W di daerah Malang dan akan dikirim ke Jawa Barat untuk diserahkan ke D,” bebernya.

Hatta menambahkan pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler