Gelar Pemusnahan BMMN, Bea Cukai Yogyakarta Jalankan Peran sebagai Community Protector

Rabu, 04 September 2024 – 21:34 WIB
Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus barang menjadi milik negara atau BMNN. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus barang menjadi milik negara atau BMNN.

Pemusnahan BMMN hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai itu dilaksanakan di kawasan Pabrik Gula Madukismo, Kamis (29/8).

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Tata Kelola Pelabuhan, Pabrik Pengolahan Sawit, hingga Kelestarian Satwa

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Tedy Himawan menyampaikan BMMN yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari penindakan terhadap barang-barang ilegal, baik yang dilakukan instansinya maupun hasil sinergi dengan para aparat penegak hukum lainnya.

"Barang-barang tersebut berupa rokok yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai," kata Tedy Himawan dalam keterangan resminya, Rabu (4/9).

BACA JUGA: Dukung Pelaku Usaha di Jatim Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Gencarkan Asistensi

Pemusnahan juga dilakukan terhadap barang impor melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) yang tidak memenuhi ketentuan larangan pembatasan.

Tedy mengungkapkan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada periode Mei 2023 hingga Januari 2024 yang saat ini telah ditetapkan sebagai BMMN.

BACA JUGA: Bea Cukai Surakarta Gagalkan Pengiriman 570.400 Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka

Pemusnahan BMMN tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta selaku pengelola barang milik negara (BMN).

Tedy memerinci barang-barang yang dimusnahkan, meliputi barang kena cukai ilegal, berupa 489.424 batang rokok dengan perkiraan nilai cukai sebesar Rp 629.914.060.

Kemudian barang impor berupa 720 butir obat-obatan dengan perkiraan nilai sebesar Rp 800 ribu, 11 pasang sepatu dengan perkiraan nilai sebesar Rp 11 juta, 25 buah lensa kontak dengan perkiraan nilai sebesar Rp 620 ribu.

Total nilai barang-barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 642.334.060.

Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

Hal itu bertujuan merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang, sehingga tidak bisa dipergunakan kembali.

Pemusnahan tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta selaku saksi pelaksanaan pemusnahan.

“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam menjalankan peran sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” tegas Tedy. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler