Bea Cukai Pekanbaru Gagalkan Peredaran 430.000 Batang Rokok Ilegal

Jumat, 26 Juni 2020 – 19:28 WIB
Barang bukti rokok ilegal hasil penindakan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai Pekanbaru pada Selasa (23/6) kembali berhasil menggagalkan peredaran 430.000 batang rokok ilegal di daerah Pandau, Pasir Putih, Pekanbaru. Langkah tersebut sebagai bentuk pengawasan pada barang berbahaya dan barang ilegal.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Agung Saptono menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dua mobil berpelat nomor Jambi dan Sumatera Utara dari Keritang menuju Pekanbaru yang akan mengangkut rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Makassar Ikut Memacu Ekspor Produk Perikanan Sulsel

“Tim penindakan Bea Cukai Pekanbaru segera bergegas menuju titik lokasi pemantauan sesuai informasi yang diberikan,” tuturnya.

Setelah dilakukan pemantauan, tim petugas akhirnya berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal tersebut di depan sebuah rumah kosong di daerah Pandau.

BACA JUGA: Bea Cukai Kalbagtim Musnahkan 562.804 Batang Rokok Terlarang

“Atas pemeriksaan yang dilakukan tim penindakan kami, ditemukan karton-karton berisi rokok yang telah disamarkan dengan plastik hitam dan merah,” ujarnya.

Tim juga berhasil mengamankan para pengangkut rokok ilegal tersebut yang berjumlah 4 orang.

BACA JUGA: Prajurit TNI AL Kejar KM Sinar Mulya 06, Kemudian Tahan dan Geledah, Oh Ternyata

Keseluruhan rokok yang berhasil diamanakan berjumlah 43 karton rokok tanpa dilekati pita cukai.

Selanjutnya, jelas Agung atas penindakan tersebut kemudian diterbitkan surat bukti penindakan berserta berita acara penindakan. Lalu, barang bukti berupa rokok ilegal yang ditemukan segera diamankan ke kantor Bea Cukai Pekanbaru beserta pengangkut dan sarana pengangkutnya. Bea Cukai Pekanbaru akan melakukan penelitian lebih lanjut dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait.

“Kita tidak boleh lengah, penindakan terhadap rokok ilegal akan tetap terus kami lakukan meski di tengah kondisi Pandemi Covid-19 ini. Penindakan akan kami lakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang tepat,” tegasnya.

Atas keberhasilan ini, Agung berharap kepada masyarakat yang memiliki informasi tentang rokok ilegal dimana pun itu, jangan segan untuk segera menyampaikannya kepada pihak Bea Cukai terdekat.

"Kami akan segera menindaklanjuti informasi tersebut walau di tengah pandemi yang tengah berlangsung ini," tutupnya.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler